Ilustrasi

Kriminal

Manajer Tembak Satpam PT PLP karena Jatuh Cinta dan Ganggu  Istrinya

Rabu 07 Jul 2021, 08:56 WIB

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID – Kesal istrinya kerap diganggu, Seorang manajer tembak Satpam PT PLP.

Motif penembakan, karena diduga korban jatuh cinta kepada istri manajer. Meski sudah ditolak, korban masih menghubungi istrinya, sehingga manajer sakit hati hingga menembak mati satpam tersebut.

Korban Jen Heri (37), tewas dengan luka tembak dan luka bekas senjata tajam di garasi kediamannya di mes PT Palm Lampung Persada (PT PLP).

Ia ditembak seorang karyawan berinisial AKH (47), yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu.

Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Des Herison Syafutra, seperti diberitakan Poskota Lampung menjelaskan, pelaku menembak korban dengan senjata api rakitan jenis revolver setelah tersulut emosi, karena Jen Heri diduga sering mengancam dan meneror istri AKH.

Mengetahui istrinya sering diancam dan diteror satpam itu, AKH mendatangi korban di mes perusahaan tempat tinggalnya.

Ketika Jen Heri sedang menutup kaca jendela mobilnya, AKH langsung mengarahkan moncong senjata dan menembak satpam perusahaan itu ke dada bagian kiri.

“Setelah korban terjatuh, lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pinggang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kasat mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (6/7/21).

Satreskrim Polres Waykanan mengamankan AKH, pelaku pembunuhan Jen Heri (37) security PT PLP, Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung Kabupaten Waykanan.

Pelaku diketahui berstatus sebagai karyawan PT PLP yang juga tinggal di mess PT PLP.

Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/6/21) sekitar 18.00 WIB.

Polisi langsung mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan kepada saksi.

Pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan sebilah senjata tajam. AKH dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yusrizal karana)

Tags:
Manajer Tembak Satpam PT PLPyang Jatuh Cinta dengan Istrinyasakit hati istrinya sering diterorsetelah cintanya ditolakkorban dibunuh di mess perusahaan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor