TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas seluruh pelanggar PPKM Darurat.
PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak Sabtu 3 Juli 2021. Namun, saat itu baru sebatas sosialisasi, sehingga belum ada penindakan yang rencananya akan ada sanksi pidana.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menuturkan, sudah menugaskan SatpolPP dengan unit kerja lain turun ke lapangan untuk menindak tegas para pelanggar PPKM Darurat. Bila perlu terapkan sanksi pidana.
"Mulai malam ini langsung melakukan penindakan. Terberat penindakan adalah pencabutan izin usaha, apabila terjadi pelanggaran," ujarnya di rumah dinas Wali Kota, Rabu (7/7/2021).
Benyamin menegaskan, tindakan tegas kepada pelanggar PPKM Darurat itu diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda dan pimpinan DPRD, OPD dan satgas Covid-19 tingkat kota, kemarin.
"Beberapa kesimpulannya adalah bahwa hari ini, adalah hari ketiga dari PPKM Darurat, yang kemarin kami masih bergerak diantara 50 persen sosialisasi dan 50 persen penindakan," ungkapnya.
Benyamin mengaku, dari hasil operasi yang dilakukan sejak hari pertama PPKM, banyak pelanggaran masyarakat Tangsel masih terjadi.
"Karena yang saya saksikan kemarin pelanggaran pada rumah makan yang masih melayani makan di tempat. Ini yang yang harus kita tegakkan peraturan daerahnya," terangnya.
Selain penindakan berdasarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat, Forkompimda Tangsel, kata Benyamin juga mempersiapkan penindakan terhadap pelangggar dari sisi pidana.
"Sesuai dengan inmendagri nomor 15 itu diatur dalam pasal ke 10, yaitu ada beberapa undang - undang yang disebutkan. Jadi kita akan mempersiapkan infrastruktur nya. Pak kajari siap menerjunkan jaksanya, pengadilan siap untuk menurunkan hakim-hakimnya, pak Kapolres juga siap untuk menurunkan penyidik-penyidiknya. Tinggal kita lihat nanti di lapangan akan seperti apa. Tapi itu step selanjutnya," sebutnya.
Maka pada tahap pertama ini, pihaknya akan lebih mengedepankan penegakkan peraturan daerah terlebih dulu. Denga menitikberatkan sanksi yang dijatuhkan oleh Satpol PP dan PPNS Satpol PP Tangsel.
"Satpol PP dan ada PPNS di dalamnya itu menegakkan Perda atau seperti yang tertuang di dalam perwal 13 tahun 2020. Dari teguran lisan, teguran tertulis. Saran Pak Kajari, setelah diberikan teguran tertulis, istilah pak Dandim alat vitalnya diambil. Kalau tukang gorengan ya penggorengan samq kompornya ditahan. Tapi nanti boleh diambil setelah ppkm selesai boleh diambil lagi. Sambil tetap diberikan teguran tertulis oleh dinas teknisnya," tandasnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor)