Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (foto: ist)

NEWS

Kejagung Terbitkan Penegakan Pelanggaran PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa 06 Jul 2021, 14:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menerbitkan petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 pada Senin (5/7/2021) kemarin. Kejati dan Kejari dapat menerapkan sidang di tempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuliskan surat tersebut merupakan tindaklanjut atas dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM darurat.

Edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Hukum, Fadil Zumhana.

Pada surat edaran tersebut tertulis, bagi pelanggar PPKM darurat, sidang di tempat dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sidang di tempat dilaksanakan di tempat tertentu yang telah ditetapkan seperti lapangan atau kendaraan terbuka secara mobile.

"Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Leonard, dikutip Selasa (5/7/2021).

Leonard menjelaskan, proses penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Peraturan daerah (Perda). (adji)

Tags:
pelanggar PPKM Darurat ditindak ditempatkejagung terbitkan penegakan pelanggaran PPKM DaruratPPKM Darurat

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor