JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi sekarang ini karena adanya varian baru, di antaranya delta yang memiliki penularan begitu cepat.
Demikian disampaikan pengamat kebijakan kesehatan Indonesia dr Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS yang dihubungi di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Seperti diketahui, dalam dua hari belakangan ini lonjakan kasus positif Covid-19 sudah tembus angka 21.000 kasus.
Pakar Bidang Kesehatan ini menegaskan, lonjakan kasus positif Covid-19 memang terjadi oleh berbagai faktor, seperti, pasca Lebaran terjadi mobilitas yang tinggi.
"Kedua karena penyebaran varian delta yang begitu cepat menular, ketiga karena euforia vaksin dan keempat karena kejenuhan masyarakat yang sudah tidak taat protokol kesehatan," tandas Hermawan.
Namun, menurut dia, faktor masuknya varian baru, seperti delta, gama dan jenis varian lainnya yang mendorong lonjakan kasus di Indonesia lebih tinggi.
"Penyebaran ini masuk ke daerah-daerah di Pulau Jawa," terang Hermawan.
Hermawan mengusulkan penerapan lockdown untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebab kalau tidak dilakukan lockdown maka dikhawatirkan lonjakan kasus Covid-19 ini bisa terjadi sampai September hingga Desember.
Ia juga menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tidak efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jadi yang kita butuhkan adalah lockdown memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
Bagaimana teknis penerapan lockdown, Hermawan berdasarkan undang - undang karantina bahwa penerapan lockdown tidak bisa dilakukan per provinsi, misalnya, lockdown dilakukan di Jakarta saja.
"Namun harus dilakukan di pulau besar, kita tahu sekarang ini penyebaran lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Pulau Jawa maka ini harus dikunci, artinya mereka yang di Pulau Jawa tidak boleh keluar, begitu juga sebaliknya yang lain tidak boleh masuk," terang Hermawan.
Ia menambahkan dalam penerapan lockdown ini tentu harus dengan penegakan hukum. Ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Hermawan juga menilai bahwa kejenuhan masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, sehingga mereka sudah tidak begitu perhatian dalam menerapkan protokol kesehatan. (johara)