JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan waktu sampai 30 Juni 2021 waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Ini berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke dalam Jabatan Fungsional (JF) merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangannya yang diterima Minggu (6/5/2021).
"Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan," terang Atmaji dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.
Atmaji melanjutkan bahwa bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan dengan PermenPANRB No. 28/2019, dapat dilakukan pengusulan kembali untuk penyesuaian JF yang disesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang telah disederhanakan.
"Sedangkan bagi penyetaraan jabatan di pemerintah daerah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakselerasi percepatan penyetaraan jabatan di pemerintah daerah," kata Atmaji.
"Dengan demikian, kehadiran PermenPANRB No. 17/2021 diharapkan dapat membuat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam penyetaraan JA ke JF dalam berjalan dengan lebih baik dan cepat,” ungkap Atmaji.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan bahwa sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan.
“Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier. Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” lanjut Aba.
Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021.
Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.
PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan.
Pertama, kualifikasi pendidikan.
Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.
Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun.
“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.
Kedua, untuk menjamin kesesuaian kualifikasi terhadap JF yang disetarakan, maka akan ada uji kompetensi instansi dengan berkoordinasi kepada instansi pembina JF masing-masing.
Kemudian, terkait batas usia pensiun, pegawai dapat disetarakan sebelum batas usia pensiun, tidak lagi terbatas pada waktu satu tahun sebelum pensiun.
Selanjutnya, terkait dengan proses. Bagi instansi pusat yang belum melakukan penyetaraan sebelumnya, hanya dapat dilakukan proses penyetaraan JA ke JF.
Sedangkan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan pada tahun 2020 serta instansi daerah, setelah dilakukan penyetaraan JA ke JF, juga dapat mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian JF ke JF yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kesesuaian organisasi dan tata kelola yang telah disederhanakan.
Terkait batas waktu, usulan penyetaraan dan penyesuaian maksimal disampaikan pada 30 Juni 2021.
Sedangkan, proses administrasi untuk validasi, rekomendasi, hingga pengangkatan ke JF dilakukan hingga akhir Desember 2021.
Untuk pemerintah daerah, hingga 30 Juni 2021 tersebut sudah termasuk dengan pengangkatan dan pelantikan.
Khusus untuk penyetaraan jabatan di pemerintah daerah, usulan penyetaraan jabatan disampaikan langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Dengan ketentuan, dari pemerintah provinsi langsung disampaikan oleh gubernur ke Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh sekretaris daerah yang kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri.
"Melalui keputusan ini, Menteri PANRB memberikan delegasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk dapat memberikan rekomendasi penyetaraan jabatan di lingkungan instansi daerah. Namun, pendelegasian ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2021," terang Aba.
"Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkas Aba. (johara)