TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan status tersangka terhadap Bendahara Umum (Bendum) KONI Tangsel berinisial SHR, Jumat (4/6/2021).
SHR atau Suharyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2019.
Akibat kasus korupsi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah menuturkan, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
"Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.122.000.000 sekian, atau Rp1,1 miliar lebih. Sehingga pada hari ini kami tetapkan SHR sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Kejari Tangsel, Jumat (4/6/2021).
Aliansyah menjelaskan, penetapan SHR sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel melalui tahapan proses yang panjang.
Dia melanjutkan, SHR melakukan manipulatif laporan dana hibah yang memperkaya diri sendiri. Dari total Tahun Anggaran 2019 senilai Rp7,8 miliar, sebesar Rp1,1 miliar-nya dikorupsi.
"Ya sementara mengenai pertanggung jawabannya. Di seputar pertanggung jawabannya ini. Pertanggung jawabannya ini diduga manipulatif kegiatan," ujarnya.
Pantauan Poskota.co.id di Kantor Kejaksaan Negeri Tangsel, SHR terlihat memakai rompi Kejaksaan berwarna pink. Dihadapan awak media, SHR diam seribu bahasa dan langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tangsel.
Sayangnya, dalam jumpa pers, SHR tidak dihadirkan di hadapan awak media. Tersangka langsung digiring ke rumah tahanan Serang, Banten.
"Tersangka tidak kami hadirkan karena langsung dibawa ke rumah tahanan di Serang. Kami masih kembangkan kasus ini. Jika ada tersangka lain kami proses," tandasnya. (kontributor tangerang/ridsha vimanda nasution)