JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang perusakan Polsek Ciracas, Senin (24/5). Sidang yang bergendakan vonis itu pun memutuskan sebanyak 17 anggota TNI di pecat dari kesatuannya dan dipenjara selama 1 tahun.
Kepala Pengadilan Militer Utama, Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan, dalam kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu tercatat sebanyak 67 oknum anggota TNI AD jadi terdakwa.
Dari semua berkas itu terbagi dalam 21 berkas yang semuanya divonis bersalah terbukti melakukan perusakan Polsek Ciracas. "Alhamdulillah hari ini perkara sudah putus semua. Amar putusan pada pokoknya 16 terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI," katanya, Senin (24/5/2021).
Selain ke-16 anggota, katw Rasyid, satu oknum anggota TNI AD dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI. Vonis tambahan ini sebagaimana tuntutan Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum dalam peradilan militer.
"Satu orang terdakwa dijatuhi pidana pokok 11 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Tiga orang terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun satu bulan," ujar Rasyid.
Lalu 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 terdakwa divonis hukuman pidana 10 bulan penjara. Dan pada proses persidangan ke-67 oknum anggota TNI AD rampung dalam waktu sekitar tiga bulan, dan belum semua putusan Majelis Hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding dan menyatakan masih pikir-pikir.
"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanafaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum, dan kepentingan pertahanan negara," tukasnya.
Sebelumya diberitakan, dalam kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020 penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 oknum anggota TNI jadi tersangka, termasuk Prada Ilham. Rinciannya 67 oknum anggota TNI AD, 9 oknum anggota TNI AL, dan 1 oknum anggota TNI AU yang semuanya kini sudah bersatus terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer. (ifand)