LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno copot paksa Kapolsek SemakaTanggamus Iptu Pambudi Raharjo.
Kapolda Lampung dengan tegas melakukan itu karena Kapolsek Semaka Tanggamus dianggap lalai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Berawal dari adanya acara hiburan orgen tunggal Muli Meghanai di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, yang terkesan dibiarkan oleh Kapolsek ternyata berkahir pemecatan.
Dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021, Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung.
Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati itu, juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo. I Ketut Gister sebelumnya adalah Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.
Di sisi lain, dalam surat telegram Kapolda juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanggamus yang telah melaksanakan pembubaran kerumunan orgen tunggal dengan tegas.
“Pada para Kapolres sampaikan kepada Kapolseknya untuk melarang kerumunan atau keramaian secara persuasif,” pesan Kapolda kepada semua Kapolres di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda juga memerintahkan, agar penanggungjawab penyelenggaraan orgen tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Terima kasih kepada Kapolres Tanggamus yang telah melaksanakan pembubaran kerumunan orgen tunggal dengan tegas. Sidik penanggungjawabnya dan Kapolsek Semaka saya copot dan hari senin Sertijab,” tulis pesan terusan via jejaring whatsapp yang diterima Poskota Lampung, Minggu (16/5/21). (cr09)