SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wali Kota Serang yang juga sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI dari fraksi Golkar Chaierul Zaman digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Gugatan itu terkait persoalan utangnya sebesar Rp3 miliar yang sampai saat ini belum dilunasi kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Banten, Furtasan Ali Yusuf.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang yang dipublish untuk umum, diketahui perkara dugaan wanprestasi antara Chaerul Jaman dengan Furtasan ini tercatat dengan nomor 31/Pdt.G/2021/PN. Srg dan saat ini sudah memasuki tahapan persidangan Jawaban dari pihak tergugat yakni Chaerul Jaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang tidak berkenan namanya disebutkan, adanya gugatan perdata di PN Serang ini, disebabkan adanya pinjaman dana sekitar Rp3 miliar yang terjadi pada tahun 2017.
"Pembayaran utang dalam perjanjian itu tertulis jangka waktu selama tiga bulan dan tanpa bunga, hanya biaya-biaya yang timbul mengingat dana tersebut bersumber dari pinjaman salah satu bank milik pemerintah," katanya.
Dari pinjaman sebesar itu, Jaman baru mengembalikan sekitar Rp1,5 miliar. Setelah itu tidak ada transaksi pembayaran yang dilakukan oleh zaman ke Furtasan.
"Sampai akhirnya Pak Furtasan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya somasi, akan tetapi pada saat pertemuan setelah adanya somasi itu tidak ada titik temu," ucapnya.
Akhirnya, tambah dia, Furtasan melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan wanprestasi ke PN Serang. Namun pada agenda mediasi, kembali menemukan jalan buntu.
"Sehingga dilanjutkan kepada agenda tahapan selanjutnya dalam persidangan yakni jawaban dari pihak tergugat," tambahnya. (kontributor banten/luthfillah)