Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. (foto: ist/ilustrasi)

Kriminal

Pengembangan Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat, Kepala Bapenda dan BPKAD Banten Diperiksa

Senin 26 Apr 2021, 20:19 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari bersama 6 panitia pengadaan lahan, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus pengadaan lahan kantor baru Samsat Malingping.

Selain Kepala Bapenda turut diperiksa mantan Camat Malingping dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Malingping.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan pada Senin (26/4/2021) ini pihaknya memanggil tujuh orang dari Pemprov Banten dan dua orang dari wilayah Malingping.

"Untuk kasus pengadaan Samsat Malingping, yang diperiksa tujuh orang dari Pemprov Banten (Bapenda dan DPKAD) dan dua dari Lebak, mantan camat (Sukanta selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara) dan BPN," katanya kepada wartawan di Gedung Kejati Banten.

Menurut Ivan, pemanggilan kesembilan orang tersebut yaitu untuk pendalaman kasus pengadaan lahan kantor baru Samsat Malingping di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019.

"Yang pasti pengguna anggaran (Salah satunya Kepala Bapenda Banten Opar Sohari-red), nanti akan kami sampaikan (hasil penyelidikan)," ujarnya.

Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano memastikan seluruh panitia pengadaan lahan Samsat Malingping akan dipanggil, untuk melakukan klarifikasi, pascaditahannya Kepala UPT Samsat Malingping Samad oleh Kejati Banten pada Rabu (21/4/2021) lalu.

"Semua panitia kami panggil," katanya.

Sebelumnya, Kajati Banten Asep Nana Mulyana menduga selain pengadaan lahan bermasalah, terindikasi adanya mark up anggaran pembelian lahan kantor UPT Samsat Malingping tersebut.

"Iya Pemprov membeli Rp500 ribu, harga pasaran Rp300 ribu, ada dugaan kesana (mark up)," tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pengadaan lahan ini bermula, pada tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019, untuk membeli lahan seluas 1 hektar, untuk pembangunan kantor Samsat Malingping.

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp3,2 miliar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Diduga tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut dengan harga Rp100 ribu dari seorang perempuan berinisial CH. Namun dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama tersangka. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.  (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:

Administrator

Reporter

Administrator

Editor