Disnakestrans Lebak Buka Posko Pengaduan, Buruh Tidak Dapat THR Bisa Melapor

Kamis 15 Apr 2021, 21:16 WIB
Kepala Disnakestrans Lebak, Tajudin Yamin. (foto: yusuf permana)

Kepala Disnakestrans Lebak, Tajudin Yamin. (foto: yusuf permana)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Kepala Disnakertrans Riau, Tajudin Yamin mengatakan, posko THR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziya, yakni SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam SE Menaker itu kami diminta untuk membuka posko THR. Insyaallah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak," kata Tajudin ketika dihubungi Poskota.co.id melalui telepon selulernya, Kamis (15/4/2021).

Tajudin melanjutkan, pada posko THR itu pihaknya akan siap untuk menerima pengaduan dari para pekerja atau buruh yang merasa tidak mendapatkan haknya. 

Ia mengatakan,  para pekerja sendiri berdasarkan kontrak kerjanya berhak untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan. 

"Semua pekerja berhak mendapatkan THR,  kecuali yang baru masuk. Jika tidak,  maka pekerja itu dapat mengadu kepada kami," ujarnya.

Melalui posko itu,  ia mengaku  akan siap untuk  menindaklanjuti aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR dari pihak perusahaan itu.

"Ada petugas yang melayani pengaduan.  Memfasilitasi berkas pengaduan dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi antara  pihak perusahaan  dan pekerja itu, " katanya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

THR Butuh Transparansi, Jangan Ada Dusta

Rabu 21 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update