LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pemerintah yang melarang mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, banyak dikeluhkan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk juga para pengusaha travel, mereka pun angkat bicara.
Kebijakan yang betujuan untuk mencegah penularan virus covid-19 ditengah program itu dinilai telah membuat para pengusaha travel merugi.
Seperti yang dikatakan Noviyanti Mala Putri, salah satu pengusaha travel di Tanggerang. Menurut dia, pada kebijakan larangan mudik itu, semua maskapai bus, penerbangan domestik, dan sarana transportasi umum lainnya dilarang untuk beroprasi.
"Baru juga kita mau bangkit lagi, tapi udah dijatuhkan lagi sama larangan mudik itu. Karena seluruh armada bus, kereta, dan juga penerbangan pesawat tidak diperbolehkan. Jadi bener-bener seperti lockdown tahun kemarin, " kata Novi saat berbincang dengan Pos Kota di Rangkasbitung, Senin (12/4/2021).
Kata Novi, Hari Raya Idul Fitri itu sendiri seperti sudah menjadi hari panen raya bagi para pengusaha travel yang sebelumnya telah merugi akan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan disejumlah daerah pada tahun 2020 kemarin.
Ia mengaku, dirinya dan sejumlah pengusaha travel lainnya sempat menghirup udara segar dengan keputusan Pemerintah yang telah mengizinkan dibukanya kembali destinasi wisata. Namun nyatanya, kebijakan dibukanya kembali destinasi wisata itu bertolak belakang dengan adanya larangan mudik.
"Pada tahun 2020 kemarin, Pandemi Covid-19 telah sangat berdampak pada pengusaha travel karena adanya kebijakan PSBB. Jujur saja pada tahun kemarin saya sudah merugi dan kehilangan pendapatan hingga Rp. 10 Milliar lebih, karena seluruh daerah memberlakukan lockdown, " akunya.
Dia berharap, pihak pemerintah mengkaji kembali kebijakan dan membolehkan kembali kegiatan mudik lebaran Idul Fitri. Pihaknya sendiri akan siap untuk menerapkan prokes yang ketat jika diperlukan.
"Saya pastikan banyak warga, khususnya yang merantau diluar kota tidak setuju dengan aturan tersebut. Kalau alasannya prokes, ya tinggal di perketat saja aturannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melalui surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan virus Covid-19.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. (kontributor banten/yusuf permana)