Ketua MUI lebak Kh.  Pupu Mahpudin (foto: yusuf)

Regional

MUI Lebak Larang Keras Tempat Hiburan Malam Buka Saat Bulan Ramadan

Kamis 08 Apr 2021, 14:00 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak dengan tegas melarang tempat hiburan malam karaoke untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan. 

"Karoke berhenti semuanya, ngaji Al-qur'an aja. Lebih baik mendengarkan Al-qur'an dibandingkan mendengarkan hal-hal yang tidak baik saat bulan puasa nanti," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, Kamis (8/4/2021).

Ia menyebut bahwa karaoke dan tempat hiburan malam lainnya harus tutup agar tidak mengganggu para umat muslim yang tengah menjalani ibadah hingga hari raya idul fitri.

"Tempat-tempat hiburan tutup lah, kesempatan kita untuk beribadah dan mendekatkan diri dibulan suci ramadhan ini hanya setahun sekali, perbanyak ibadah, ngaji, sodakoh saja. Jangan sampai menganggu  umat Islam yang tengah beribadah puasa," terangnya.

Ia juga meminta kepada jajaran Satpol PP dan Damkar Lebak serta pihak lainnya untuk bekerjasama memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka selama bulan suci ramadan.

"Jika tetap memandel, harap ditegur, atau bahkan diberikan tindakan. Namun dilakukan dengan menghindari tindakan kekerasan," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Lebak Dartim menegaskan, saat bulan Ramadhan nanti tempat hiburan malam seperti karoke dilarang untuk beroperasi. Jika tetap memandel maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak pengelola tempat hiburan tersebut.

"Karoke tidak boleh ada yang buka,  kalau ada silahkan laporkan kepada kami. Kami akan tindak, " tegasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Tags:
menjelang bulan ramadanbulan suci ramadantempat hiburan karaoke dilarang buka

Administrator

Reporter

Administrator

Editor