kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi (Luthfi)

Regional

Pemberian THR di Banten Tahun ini Tidak Boleh DicicilTahun ini Tidak Boleh Dicicil

Senin 05 Apr 2021, 14:40 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemprov Banten mendorong seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini secara tunai, tidak lagi dicicil seperti tahun lalu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pada tahun lalu pemberian THR memang diperbolehkan dicicil, mengingat dampak Pandemi Covid-19 masih sangat terasa oleh sebagian besar perusahaan.

"Tetapi pada tahun ini, semua industri di Banten sudah mulai bergeliat bangkit. Untuk itu saya harapkan pemberian THR tidak lagi dicicil," ujarnya, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Gubernur Banten, Senin (5/4/2021).

Namun meskipun demikian, lanjut Hamidi, pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait mekanismenya pemberian THR pada tahun ini.

"Biasanya ada Surat Edaran (SE) 15 hari menjelang lebaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR," ucapnya.

Lebih lanjut Hamidi menjelaskan, untuk besaran THR sendiri yang wajib diberikan oleh perusahaan sebesar satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Kalau di bawah satu tahun, pemberian THR-nya proporsional saja, menyesuaikan dengan lamanya ia bekerja," jelasnya.

Untuk pemberian THR sendiri, tambah Hamidi, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Nanti akan diawasi bagaimana perkembangan kondisi di lapangan.

"THR itu diberikan untuk tunjangan keagamaan, tidak hanya yang beragama Islam saja, tapi yang non muslim juga," tuturnya. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Pemberian THR di Banten Tahun ini Tidak Boleh DicicilTidak Boleh DicicilTahun ini Tidak Boleh Dicicilharus bayar tunaisurat edaran pemerintahPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor