Karaoke di Jakarta sudah mulai diizinkan beroperasi. (foto: ilustrasi)

Jakarta

Tak Penuhi Prokes COVID, 107 Tempat Usaha Karaoke di DKI Belum Kantongi Izin

Minggu 04 Apr 2021, 17:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) terus menerima permohonan izin pembukaan tempat usaha karaoke dari sejumlah pelaku usaha.

Tercatat sebanyak 107 tempat karaoke telah mengajukan izin, hingga Sabtu (3/4/2021). Namun dari jumlah tersebut belum ada satupun yang diberikan izin oleh pihak Pemprov DKI.

"Sampai saat ini sudah 107 yang mengajukan. Belum satupun yang disetujui," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan, Minggu (4/4/2021).

Iffan mengatakan, persyaratan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 belum dipenuhi pengelola menjadi alasan belum ada satupun tempat usaha karaoke yang mendapat persetujuan izin buka. Hingga kini ketentuan prokes pun masih terus dibicarakan.

"Hingga hari ini belum ada yang disetujui permohonannya. Prokes untuk karaoke belum disetujui oleh kami," jelasnya.

Disparekraf DKI mencatat, setidaknya ada 21 standar minimal protokol kesehatan yang harus dipenuhi para pengusaha karaoke. Di antaranya wajib merekrut tenaga kesehatan untuk pemeriksaan Swab Antigen pada pengunjung atau menyediakan alat pendeteksi dini Covid-19 GeNose.

"Nantinya, seluruh pengunjung wajib melakukan tes Covid-19 sebelum karaokean. Selain itu, usia pengunjung hanya boleh di atas 9-60 tahun untuk jenis karaoke keluarga. Serta usia di atas 18-60 tahun untuk karaoke eksekutif. Kapasitas pengunjung pun dibatasi 25%." kata Iffan.

Berdasarkan dokumen Disparekraf DKI, tercantum usaha karaoke juga tidak diperkenankan menyimpan bahan makanan, sayuran pada kulkas/refrigrator kecuali telah dibersihkan dan melepas pembungkus plastik atau lainnya di dalam wadah penyimpanan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI berencana  kembali tempat karaoke yang tutup selama pandemi Corona atau COVID-19. Rencana tersebut, tertera dalam Surat Edaran Nomor 64 Tahun 2021. 

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DKI. (deny)

Tags:
izin buka tempat usaha karaokeTempat Usaha Karaoke di Jakartadisparekraf dkiPemprov DKI Jakartaprotokol kesehatan tempat usaha karaokekaraoke

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor