Muhammad Farid Andika (35) bang jago tenteng pistol Airsoft Gun viral di Duren Sawit, Jaktim, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya (Orange). (foto: adji)

Kriminal

Jadi Tersangka, Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Terancam Penjara Seumur Hidup

Minggu 04 Apr 2021, 18:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, MFA atau Muhammad Farid Andika (35) sebagai tersangka yang mengacungkan pistol berjenis Airsoft Gun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (4/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Farid bukan merupakan anggota Perbakin atau sejenisnya.

Terkait ditemukan identitas kartu tanda anggota cabang olahraga menembak, Yusri menyebut, hal itu sudah tak berlaku.

"Perbakin enggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap air soft gun tersebut itu tidak ada izin," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," katanya.

MFA dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Dijerat) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1673 SJV itu, ditangkap usai kedapatan mengacungkan pistol.

Muhammad Farid Andika sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara motor lantaran diingatkan sudah menerobos lampu merah dan menabrak pengendara, namun ia justru tak terima dan mengacungkan senjata Air Soft Gun. (adji)

 

Tags:
pengendara koboi jalananpengendara fortuner acungkan pistolPolda Metro Jayakoboi jalanan ditangkap

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor