Ilustrasi Pilkades

Regional

ASN di Purwakarta Bisa Nyalon Pilkades

Minggu 04 Apr 2021, 11:22 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Aparatur Sipil Negera (ASN) dipastikan punya hak yang sama dengan warga sipil bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Purwakarta.

"Syaratnya harus ada izin dari Bupati," ungkap Jaya Pranolo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kemarin.

Menurutnya, selama ini tidak ada ketentuan melarang ASN nyalon kades. Hanya saja yang kerap muncul sangsi sosial dimasyarakat.

Di Purwakarta, sebut Jaya, sudah ada ASN jadi kades yakni diwilayah Kecamatan Wanayasa."Selama jadi kades statusnya masih ASN," ungkapnya.

Hanya saja, lanjut dia, bilamana terpilih jadi kades, ASN tersebut harus cuti dan tidak lagi menjadi tanggungan negara."Konsekuensinya itu," imbuh dia.

Untuk diketahui, Purwakarta akan menggelar hajatan demokrasi empat tahunan, Pilkades serentak pada 25 Agustus 2021 diikuti 170 desa di 17 kecamatan yang ada di Purwakarta. (dadan/sukmana)

Tags:
ASN di Purwakarta Bisa Nyalon PilkadesAparatur Sipil NegarapilkadesDinas Pemberdayaan Masyarakat DesaPOSKOTA TVposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor