TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano meyakini Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi seperti biasa meski ada larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurutnya aktivitas Bandara Soekarno-Hatta akan berjalan seperti biasa namun dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Operasional Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi (meski ada larangan mudik)," ujar Yado, Senin (29/3/2021).
Yado mengatakan, dalam penerapannya, AP II mengacu pada aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021 mendatang.
"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan Surat Edaran dari gugus tugas dan regulator," katanya.
Adapun sejumlah peraturan yang tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, yakni:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)
- Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan. (toga/tri)