TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Awang, pelaku pencoret 'gagal merdeka hingga NKRI pada mati' di tembok Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tidak diproses hukum.
Kapolsek Mauk, AKP Rustantyo menjelaskan, pelaku pencoretan tidak diamankan atau diproses hukum karena pihak KUA memaklumi kondisi pelaku.
"Pihak KUA memaklumi dan tidak membuat laporan kepada kami. Sebab KUA juga tahu yang bersangkutan kondisi gitu (ODGJ)," ujarnya dikonfirmasi Poskota.co.id, Selasa (23/3/2021).
Rustantyo juga menuturkan, pihak KUA juga kemudian sudah mengecat kembali tembok yang dicoret-coret pelaku.
"Namun karena tulisannya membawa-membawa (nama) polisi kami turun tangan. Kami datangi keluarganya kemarin dan dari keterangan keluarga sudah lama kondisinya stres," ungkapnya.
Kendati demikian, Rustantyo menyebut, pihaknya telah meminta keluarga membuat surat pernyataan agar menjaga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan sama.
"Sudah membuat surat pernyataan dari keluarganya agar tidak mengulangi hal yang sama. Yang bersangkutan sebelumnya memang sering coret-coret," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang menjadi sasaran aksi vandalisme.
Aksi vandalisme itu adanya coret-coretan di tembok pagar kantor KUA Kecamatan Kemiri.
Coretan itu bertuliskan "gagal merdeka, NKRI pada mati, semua anggota polisi, nyawanya-nyawa setan, kecamatan=kemiri, Indonesia Islam, dan Bukan ILC".
Peristiwa pencoretan itu terjadi pada Rabu (17/3/2021) lalu. Pelakunya Awang berusia 58 tahun yang tinggal bersama saudara kandungnya di Desa Lontar, RT 03 RW 01 Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution)