Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo dan anggota mengamankan para pelaku penjual miras dan barang bukti dikenakan sidang tipiring. (angga)

Kriminal

Jelang Ramadan, Polres dan Satpol PP Bogor Berangus Peredaran Miras

Minggu 21 Mar 2021, 09:45 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka menyambut Ramadan, Polresta Bogor Kota gencar meningkatkan patroli antisipasi tawuran khususnya peredaran minuman keras (miras).

Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro mengatakan upaya mencegah kerawanan aksi kejahatan khususnya street crime, tawuran, dan peredaran miras patroli akan ditingkatkan.

"Selain patroli ditingkatkan kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk giatnya ronda malam atau poskamling mencegah kejadian tidak diinginkan pada Bulan Suci Ramadan nanti," ujarnya kepada Poskota.co.id usai dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021) pagi.

Baca juga: Bupati Pandeglang Siapkan Surat Edaran Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Bulan Ramadan

Perwira jebolan Akpol 1998 ini menambahkan pihaknya juga berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder pemerintah yakni Satpol PP Kota Bogor dalam melakukan razia peredaran miras.

"Kami ingin Kota Bogor bebas dari peredaran minuman keras dan menjaga kekhusyukan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan selama sebulan penuh," ungkapnya.

Mantan Direktur Narkoba Polda Banten ini melanjutkan kegiatan ini juga sekaligus persiapan dalam mendekati operasi Ketupat Jaya.

"Lantaran masih dalam pandemi kami mengimbau kepada seluruh warga Bogor Kota untuk tetap menaati aturan pemerintah dalam protokol kesehatan 5M," tutupnya.

Baca juga: Ada 3M, 4M, 5M, Walikota Tangerang Minta Pemerintah Pusat Seragamkan Sosialisasi Penanganan Covid-19

Terpisah, Kasat Sabhara Polresta Bogor Kota, Kompol Otang menambahkan anggota gabungan antara TNI, Polri, Satpol PP Kota Bogor, telah berhasil menggiring para penjual miras untuk dilakukan sidang Tipiring ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

"Ada empat pelaku penjual dengan barang bukti sekitar 200 botol tanpa izin untuk selanjutnya sudah dilakukan sidang Tipiring di PN Kota Bogor," ungkap Kasat Sabhara Polrestra Bogor Kompol Otang.

Para pelalu peredaran miras tanpa izin, lanjut Kompol Otang, dikenakan sanksi berupa denda adiministrasi berupa uang Rp300 ribu per orang.

"Hal ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Pasal 19 tentang Ketertiban dan Larangan Penjualan minuman Keras secara ilegal," tegasnya.

Baca juga: Rekor! Bukan Satu, Dua Sejoli Mesum Hotel di Bogor Produksi 26 Video Syur dan Menjualnya ke Situs Porno

Sementara itu miras yang disita merupakan hasil dari operasi gabungan razia  bersama TNI, Polri dan Sat Pol PP dalam penegakan serta disiplin warga pada masa PPKM, dari Polsek masing-masing wilayah berhasil menciduk para penjual miras ilegal tersebut dengan jumlah ratusan miras.

"Keempat pelaku berhasil diamankan yaitu dua orang Kecamatan Tanah Sereal, satu orang Kecamatan Bogor Barat, dan satu lagi dari Kecamatan Bogor Utara," bebernya.

Kasat Pol PP Bogor Kota, Agus Tiansyah menambahkan pihaknya akan memberangus habis peredaran miras di Bogor Kota dalam menyambut Ramadan.

"Kami mendukung dan men-support langkah-langkah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 Kota Bogor dan Pemkot Bogor dalam melakukan penindakan dan menertibkan para penjual miras di wilayah Kota Bogor ," tutupnya. (angga/ys)

Tags:
jelang ramadanmirasBogor

Reporter

Administrator

Editor