Anis Byarwati. (ist)

NEWS

DPR Sebut RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Belum Mendesak

Jumat 19 Mar 2021, 19:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan, bahwa pada dasarnya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tidak mendesak untuk saat ini.  

Alasannya, konten dari RUU PPSK lebih kepada upaya-upaya menggerogoti independensi bank sentral. 

"Kami pikir ini sangat berbahaya karena independensi tersebut menjadi syarat suatu kebijakan menjadi kredibel di pasar, baik di dalam maupun di luar negeri," ujarnya, Jumat (19/3/2021).

Dampak lanjutan dari kotak-katik independensi bank sentral dapat berujung pada berbagai hal terutama depresiasi rupiah.

Anis menambahkan, perlu diingat juga bahwa depresiasi rupiah yang mendalam berdampak buruk bagi perekonomian baik bagi pelaku industri maupun Pemerintah (dalam bentuk lonjakan cicilan utang maupun bunganya). 

"Kerentanan depresiasi rupiah bakal meningkat karena masih tingginya porsi kepemilikan aset asing di dalam negeri baik dari pasar saham (sekitar 45 persen) maupun pasar obligasi (sekitar 30 persen). Jadi, tolong jangan gegabah soal RUU ini," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kenneth soal Rumah DP Rp0: Cuma Janji Politik Belaka

Anis  melihat, persoalan yang dihadapi oleh sektor keuangan Indonesia saat ini lebih kepada rendahnya peranan sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Beberapa rasio sudah mengonfirmasi hal tersebut seperti rasio M2/PDB maupun rasio kredit terhadap PDB. Data-data tersebut tidak lebih dari 40 persen. 

"Artinya peranan sektor keuangan di Indonesia sangat dangkal kata Anis. Hal inilah yang menjadi penyebab daya saing ekonomi rendah," katanya.

Banyak hal yang menyebabkan kondisi tersebut seperti ridigital suku bunga perbankan (penurunan bunga acuan direspon lambat oleh suku bunga perbankan) hingga struktur pasar oligopoli.

"Hal-hal ini jauh dari persoalan yang diangkat oleh RUU ini," paparnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menyatakan bahwa revisi regulasi di saat kondisi tidak normal (pandemi) bisa berdampak buruk terhadap persepsi pasar.

Apalagi yang disasar adalah bank sentral. 

"Selama ini, kami melihat bank sentral bekerja cukup baik. Tidak ada isu yang menonjol kecuali pada pergerakan nilai tukar yang masih cukup liar. Kami memandang bahwa persoalan kelembagaan sangat sensitif terutama bagi pihak asing," katanya. (rizal/mia)

Tags:
RUU PPSKDPR

Reporter

Administrator

Editor