RA, pasien dengan gangguan jiwa. (ist) 

Kriminal

Polres Bandara Soetta Lepaskan Pelaku Penyayatan Leher Lantaran Mengalami Gangguan Jiwa

Selasa 16 Mar 2021, 18:49 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Bandara Soekarno-Hatta melepaskan RA (19), tersangka penyayat leher Deri Winanto (32), di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2/2021). 

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan RA dibebaskan dari jeratan hukum lantaran mengalami gangguan jiwa akut. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil observasi pemeriksaan kesehatan kejiwaan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta yang menyatakan RA mengalami gangguan jiwa sehingga diperlukan perawatan. 

"Terhadap tersangka telah muncul hasil berupa Visum et Repertum Psikitarium yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan akut yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ujar Alex kepada poskota.co.id, Selasa (16/3/2021). 

Alex mengatakan, RA telah telah diserahkan kepada pihak keluarga, namun berdasarkan permintaan keluarga RA akan dirawat di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta. 

"Untuk RA sesuai dengan permintaan keluarga  dilakukan perawatan kembali di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta," katanya. 

Deri yang merupakan korban penyerangan yang dilakukan mantan pasiennya bersedia mencabut laporannya lantaran RA diketahui memiliki gangguan jiwa. 

"Korban telah membuat surat pernyataan tidak menuntut karena tahu keadaan tersangka yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena gangguan kejiwaan," tuturnya. 

Alex menjelaskan untuk mewujudkan kepastian hukum, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani ini. 

"Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta akan melakukan gelar perkara guna mewujudkan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Deri Winanto (32), perawat pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka sayatan dibagian leher yang dilakukan Rafly Ardiansyah (19), mantan pasienya sendiri. (toga/mia)

Tags:
gangguan jiwapolres bandara soetta

Reporter

Administrator

Editor