Sidang lanjutan aktivis KAMI di PN Jaksel, Saksi dari Kemenaker

Kriminal

Sidang Lanjutan Aktivis KAMI, Saksi dari Kemenaker Bantah Twit Terdakwa: Indonesia Bangsa Kuli dan Terjajah

Senin 15 Mar 2021, 16:40 WIB

JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita hoaks tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat, yang digelar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Saksi tersebut yaitu Agatha Widianawati. Sebelum menyampaikan kesaksian,  Agatha menjelaskan pada saat penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenaker.

Namun, dia tidak lagi menjabat dalam bidang itu sejak Desember 2020. Agatha mengaku bahwa pihaknya fokus membahas soal klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang Kasus Hoaks di PN Jakarta Selatan

Selepas itu, Jaksa melayangkan sejumlah pertanyaan salah satunya tentang Tweet dari akun twitter terdakwa Jumhur Hidayat @jumhurhidayat

"Terkait tweet yang dipos oleh saudara Jumhur Hidayat, 'Mari bergabung yang akan Indonesia bangsa kuli dan terjajah', apakah undang-undang itu akan mengarah ke sana?," tanya Jaksa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Kemudian Agatha menbantah mengenai  unggahan tersebut. Menurut dia, UU Cipta Kerja dibuat untuk memperluas lapangan kerja dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja.

Baca juga: Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

"Tidak ada mengarah ke sana, ini menyangkut keseimbangan dua alam, satu memecah persoalan kesempatan kerja, kedua, keseimbangan bagaimana Memberikan perlindungan tenaga kerja, ucapnya.

Lanjut dia, UU Cipta Kerja tersebut dibuat atas inisiatif pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Proses penyusunan diawali oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian," katanya.

Baca juga: Lima Aktivis KAMI Langsung Ditahan, Polisi Ngaku Punya Bukti Kuat

Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Aktivis KAMI tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang bisa menciptakan rasa kebencian. 

Suasana sidang lanjutan penyebaran hoaks UU Cipta Kerja oleh terdakwa Jumhur Hidayat, di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Senin (15/3/2021) (cr02/win) 

Tags:
Sidang Lanjutan Aktivis KAMISaksi dari KemenakerBantah Twit TerdakwaIndonesia Bangsa Kuli dan Terjajah

Reporter

Administrator

Editor