Dalam foto, yang ditangkap diduga nenek, diperkirakan malah ibu balita yang meninggal. (foto: SCREENGRAB FROM YTN/TST)

Internasional

Selimut Misteri Kematian Bayi 3 Tahun yang Dibiarkan Kelaparan Oleh ‘Ibunya’, Polisi Berupaya Menyingkapnya

Senin 15 Mar 2021, 09:30 WIB

KORSEL – Kematian bayi 3 tahun ini membuat polisi Korea Selatan kebingungan, kematiannya berselimut misteri. Polisi berupaya menyingkapnya.

Kasus ini bahkan mengguncang negeri ginseng itu, hingga memunculkan Amandemen undang-undang pelecehan anak, yang dikenal sebagai Jung-in Act, disahkan di Parlemen pada 26 Februari.

 Diberi nama Jung-in Act mengambil nama bayi yang mati dengan penuh misteri, dan persidangan di pengadilan masih berjalan. Bayi Jung-in meninggal 13 Oktober 2020 silam.

Baca juga: Polsek Jonggol Berhasil Kembalikan Bayi Perempuan yang Dibuang Ibunya karena Depresi

Dalam pengusutan, polisi menangkap seorang ibu muda 22 tahun, selama ini memelihara bayi Jung-in.

Polisi kemudian menemui hal janggal. Ketika menangkap Ibu muda itu polisi berprasangka itu ibu dari bayi tersebut.

Aparat menangkap wanita berusia 22 tahun terse but pada 11 Februari 2021, setelah jenazah seorang anak prasekolah (bayi Jung-In) ditemukan di rumah mereka.

Baca juga: Seorang Ibu di Jonggol Tiba-tiba Membuang Bayi 14 Bulan di Warung Lalu Kabur Untung Polisi Bisa Menemukan Neneknya

Namun, kemudian muncul hal yang membingungkan dari kasus “pembunuhan” atau tewasnya sang bayi.

Karena, polisi mengungkapkan awal pekan ini bahwa tes DNA menunjukkan bahwa wanita itu bukanlah ibu dari gadis berusia tiga tahun itu, melainkan kakak perempuannya. Nah, lho.

Kemudian, wanita yang lebih tua, yang pada 11 Maret berada di pengadilan untuk membantu penyelidikan polisi.

Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak melahirkan anak lagi, bersikeras bahwa hasil DNA itu palsu. Mesku hasil DNA itu ada kesamaan dengan dirinya.

Baca juga: Seorang Ibu Tega Cekik dan Buang Bayi Hingga Tewas Lantaran Malu Hasil Hubungan Gelap

Kasus kekerasan kepada anak ini benar-benar mencuat dan membuat pusing polisi. Insiden itu terjadi di kota Gumi, di timur provinsi Gyeongsang Utara, Korea Selatan.

Lalu, polisi menduga kedua wanita itu melahirkan pada waktu yang hampir bersamaan dan bayi mereka ditukar saat lahir.

Juga diduga, kelahiran anak berusia tiga tahun itu tidak pernah didaftarkan, dan keberadaan anak lainnya masih belum jelas. Investigasi polisi sedang berlangsung.

Baca juga: Mayat Bayi dalam Kantong Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Kampung Gembor

Pengadilan pembunuhan yang sedang berlangsung menyebabkan kehebohan nasional pada bulan Januari ketika kasus itu terungkap.

Bahwa, ibu angkat dari bayi berusia 16 bulan diduga telah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap gadis itu selama berbulan-bulan, meninggalkannya dengan cedera perut yang parah, termasuk pankreas yang pecah.

Bayi Jung-in sendiri, dalam penyelidikan polisi,  meninggal pada 13 Oktober tahun lalu.

Di bawah tekanan publik untuk meningkatkan upaya mencegah pelecehan anak, bulan lalu polisi meluncurkan kampanye kesadaran kepada masyarakat tentang penghargaan terhadap anak.

Setelah itu, jumlah rata-rata laporan meningkat menjadi 47 sehari, naik dari 24 tahun lalu.

Amandemen undang-undang pelecehan anak, yang dikenal sebagai Jung-in Act, juga disahkan di Parlemen pada 26 Februari, menjadikan hukuman mati sebagai kemungkinan hukuman untuk pelecehan anak yang fatal.

Pelaku kekerasan terhadap anak sekarang dapat dituntut atas pembunuhan bahkan jika mereka menyebabkan kematian secara tidak sengaja.

Mereka yang dinyatakan bersalah bisa menghadapi hukuman mati atau hingga tujuh tahun penjara - naik dari hukuman penjara maksimum lima tahun saat ini

 

Bayi Itu Ditinggal Lantas Mati Kelaparan

Wanita berusia 22 tahun, yang sedang menunggu persidangan, mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak mengetahui bahwa anak tersebut adalah adik perempuannya.

Menurut dia, selama ini dirinya memang telah membesarkan gadis kecil itu sendirian setelah menceraikan suaminya.

Setelah perceraian, dia menerima 200.000 won (sekitar Rp2.532.000,-  dengan kurs 1 won = 12,66 rupiah) tunjangan kesejahteraan anak setiap bulan dari pemerintah provinsi.

Mereka tinggal di sebuah apartemen bertingkat rendah, satu lantai di atas orang tuanya. Dia  menelepon polisi setelah menemukan sisa mumi anak itu pada 10 Februari (disebutkan, bayi itu meninggal pada 13 Oktober tahun lalu).

Mereka tidak melihat anak itu berbulan-bulan setelah "ibunya" meninggalkan dan meninggalkannya sendirian di rumah pada Agustus tahun lalu untuk menikah lagi.

Wanita berusia 22 tahun itu memberi tahu orang tuanya bahwa gadis itu bersamanya, tetapi kemudian mengaku kepada polisi bahwa dia telah meninggalkan anak itu karena dia merasa terlalu sulit untuk membesarkannya sendirian.

"Saya meninggalkannya di rumah ketika saya pindah," katanya menurut laporan. "Saya tidak ingin melihatnya lagi karena dia adalah anak mantan suami saya."

Hasil otopsi menunjukkan bahwa anak itu meninggal karena kelaparan, bertentangan dengan kecurigaan awal bahwa dia bisa dibunuh lebih dulu sebelum wanita itu meninggalkan rumah.

 

Tes DNA dilakukan saat tubuh membusuk. Saat itulah polisi mengetahui bahwa anak dan "ibunya" sebenarnya adalah saudara kandung. (win)

Tags:
Selimut MisteriKematian Bayi 3 TahunDibiarkan Kelaparan Oleh ‘Ibunya’Polisi Berupaya Menyingkapnya

Reporter

Administrator

Editor