Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Jakarta

Anies Non Aktifkan Dirut Perumda Sarana Jaya Setelah Ada Penetapan Status Tersangka Oleh KPK

Senin 08 Mar 2021, 13:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI, Anies Baswedan, resmi menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

Langkah tersebut, setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan, putusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Baca juga: Sarana Jaya Lelang Proyek Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," terang Riyadi, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya, Direktur Pengembangan Perumda  Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Plt Perumda  Sarana Jaya paling lama 3  bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka, Jumat (5/3/2021). 

Baca juga: Tujuh Warga Korban Banjir Jakarta Ajukan Surat Keberatan ke Anies, Begini Isinya

Ia terseret kasus pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991. (deny/win)

Tags:
Anies Non AktifkanDirut Perumda Sarana JayaSetelah Ada PenetapanStatus Tersangka Oleh KPK

Reporter

Administrator

Editor