Ilustrasi Kantor KKP Bandara Soekarno-Hatta. (toga)

Tangerang

Tekan Penyebaran Varian Baru Virus B117 UK, Ini Kiat KKP Bandara Soekarno Hatta

Rabu 03 Mar 2021, 14:39 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID –  Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menyatakan pihaknya terus berupaya menekan penyebaran varian virus baru asal Inggris, B117 UK di Bandara Soetta. 

Menurutnya,  pencegahan penyebaran varian baru virus Corona itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021. 

"Untuk menanggulangi penyebaran Varian baru Covid-19, Kami sama sesuai dengan edaran," ujar Handoko, Rabu (3/3/2021). 

Handoko mengatakan dirinya menghimbau masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan untuk mematuhi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah. 

Baca juga: Muncul Varian Baru Covid-19, Komisi IX DPR Berharap Partisipasi Kalangan Ilmuwan

"Saya menghimbau agar masyarakat mematuhi SE (Surat Edaran)," katanya. 

Adapun poin Surat Edaran yang harus dipatuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pengguna pesawat yang memasuki Indonesia, yakni:

- WNI/WNA menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan atau aplikasi elektronik Health Alert Card (e-HAC) internasional

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam

Baca juga: Imbas Varian Baru Covid-19, Indonesia Resmi Menutup Pintu Untuk Kedatangan WNA

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia; pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah

- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri

- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali. 

- Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari

Baca juga: Saudi Perpanjang Penutupan Bandara Internasional, Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19

- Bagi WNI yang positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri. (toga/tri) 

Tags:
tekan penyebaranVarian Baru Virus B117 UKIni Kiat KKP BandaraSoekarno-HattaIni Kiat KKP Bandara Soekarno Hatta

Reporter

Administrator

Editor