JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei Cs. Keempat saksi tersebut yakni Yoseph Tanlai, Richard Kalvin Rumatora, Albert Rahakbau, dan Chaerullah Umar.
Saat sidang dimulai, Yoseph menjadi saksi pertama yang dipersilahkan oleh majelis hakim untuk memberikan kesaksian terkait kasus penyerangan dan pembunuhan yang dialami oleh saksi sekaligus korban, Nus Kei.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu Yoseph mengaku sempat mendapat perintah dari John Kei untuk menghabisi nyawa pamannya, yaitu Nus Kei.
Baca juga: Nus Kei Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan John Kei Cs, Bakal Ada 2 Saksi Tambahan
Yoseph menyebut bahwa dirinya dihubungi oleh John Kei untuk menghadap. Selain itu ia juga mengaku bahwa sempat ada rapat untuk membahas rencana pembunuhan kepada Nus Kei pada Maret 2020.
"Pertama rencana pembunuhan terhadap Nus Kei," kata Yoseph menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Mendengar pernyataan saksi Yoseph, Majelis Hakim Yulisar menegaskan kembali pertanyaan soal apakah benar John Kei menyuruh Yoseph untuk merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei.
"Siapa yang merencanakan pembunuhan?," tanya Majelis Hakim Yulisar kepada saksi Yoseph.
"John Kei," Jawab Saksi Yoseph kepada Majelis Hakim Yulisar.
Yoseph menerangkan bahwa dirinya saat itu bersama dua orang lainnya melakukan survey terlebih dahulu ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.
"Kita disuruh kerumah Nus Kei tapi pada saat itu Nus Kei tidak dirumah," kata Yoseph.
Yoseph mengaku sudah tiga kali melakukan survey kerumah Nus Kei. Saat ketiga kalinya, Yoseph Bertemu dengan istri Nus Kei.
"Istri Nus Kei bilang 'om kamu lagi diluar," papar Yoseph. (cr01/tha)