Plt. Walikota Jaksel Isnawa Adji di Lokasi Pembongkara eksekusi lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jl. Assakinah, Pasar Minggu, Jaksel. (adji)

Jakarta

Lahan Seluas 4.380 Meter Milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Assakinah, Jakarta Selatan Dibongkar

Rabu 03 Mar 2021, 15:58 WIB

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Lahan seluas 4.380 meter milik Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) di Jalan Assakinah RT 003/RW 02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Rabu (3/3/2021) dibongkar petugas pemerintahan.

Dasar hukum penertiban antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2016 Tentang Pengamanan Aset Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian beberapa dokumen pendukung yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta di antaranya, SHP 322/LentengAgung yang diubah menjadi SHP 137/ Kebagusan, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1757/076.24 tanggal 26 April 2013, Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 758/1.711.6 tanggal 25 Februari 2013 hal Penjelasan, serta Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1639/1.711.6 tanggal 25 April 2012 hal Penjelasan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Terus Buru Aset Lahan Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat kepemilikan lahan yang telah diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan kepada Pemprov dari pihak yang mengklaim bahwa lahan di Jalan Assakinah merupakan warisan atau milik perseorangan, ditolak berdasarkan Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan amar putusan.

Meski penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan telah diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara pada 8 Oktober 2020, serta diberitahukan melalui relas Pemberitahuan Isi Putusan No. 443/PDT/2020/PT DKI tanggal 19 Januari, namun amar putusan dari pengajuan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Juni 2019 Nomor 448/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL. Artinya, Pemprov DKI Jakarta merupakan pihak yang menang dalam perkara dimaksud.

Ke depan, aset itu akan dilakukan pinjam pakai antara Pemprov DKI Jakarta dengan Menristekdikti untuk pembangunan asrama mahasiswa. 50 persen untuk mahasiswa dari Indonesia Bagian Timur, dan 50 persen dari wilayah Indonesia lainnya yang diperantarai oleh Badan Intelejen Negara (BIN). Pasca penertiban, pihak pengguna aset yakni Sudin Pendidikan II Kota Admistrasi Jakarta Selatan akan meminta bantuan pengamanan dari TNI dan Polri.

Plt. Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji menuturkan, Lokasi aset ini sekali lgi adalah milik Pemprov DKI Jakarta maka kita amankan.  “Kalaupun ada pihak-pihak yang mengklaim terkait lahan ini, saya persilahkan untuk menempuh jakur hukum tetapi sekali kita sudah inkrah keputusannya bahwa lahan ini milik Pemprov, maka kita mengamankan aset pemprov ini,” kata Isnawa.

Sebelum dieksekusi penertiban, pihaknya sudah empat kali melakukan penertiban. “Lokasi ini harus betul-betul rapat, tetap dengan tembok dan pagar-pagar kita. Dan bila perlu saya minta kemarin kepada kepolres apabila ada yang masuk pekarangan kita, diproses hukum. Sekali lagi kita tak ingin dimasuki oleh orang-orang yang tidak jelas. Sekali lagi ini adalah aset pemprov yang harus kita amankan,” tegasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian lantaran ada tembok beton milik Pemprov DKI Jakarta dirusak dan pohon-pohon dirusak. “Ya maka itu kami juga mengalami kerugian tembok dirusak oleh sekelompok orang. Kami tekankan ke Polisi dengan Polres Jakarta Selatan  supaya orang yang masuk ke pekarangan akan dipidanakan sesuai hukum,” paparnya. (adji/mia)

Tags:
lahan pemprov dki jakartadibongkaraset-pemprov-dkilahan-pemerintah-kota-jakarta-selatan

Reporter

Administrator

Editor