M. Misbakhun. (rizal)

NEWS

Kasus Suap Ditjen Pajak, Anggota DPR Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kinerja KPK

Rabu 03 Mar 2021, 19:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI M. Misbakhun memberikan pandangannya terkait dengan dugaan kasus korupsi dan indikasi suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia  memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang bekerja untuk mengungkap kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak -Ditjen Pajak (DJP). Ia juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. 

Porsi lebih dari 80% dari pendapatan perpajakan APBN adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti. Karena itu menjadi tulang punggung penerimaan negara. Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban nya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat. 

"Pada saat yang sama seperti kita ketahui tekanan tehadap penerimaan pajak sangat dalam akibat dari tekanan pada sektor ekonomi yag disebabkan pandemi oleh pandemi Covid-19," ucapnya, " katanya, Rabu, (3/3/2021).

Baca juga: KPK Beri Catatan Buruk Terhadap Sistem Informasi Penganggaran Pemkot Serang

Misbakhun mengatakan,  sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah, kita bisa melihat dedikasi mereka  dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu. Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pasa periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitas dengan pelayanan Tax Amnesty. 

"Ruang korupsi sangat besar di Ditjen Pajak, maka KPK telah menjadi bagian dari sistem pencegahan. Di internal mereka sendiri ada pengawasan internal sampai pada unit paling bawah.  Saya juga mengetahui bahwa Ditjen Pajak bekerja sama dengan KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana," katanya.

Menurutnya, banyak pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dengan KPK dilakukan dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pas sektor-sektor dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya. 

Namun demikian korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Hukum tetap harus ditegakkan. Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit. Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak.

"Jangan sampai dengan adanya satu kasus korupsi ini membuat kita melupakan bahwa masih ada 45.000 orang yang bekerja dengan baik untuk sekto pendapatan negara di APBN kita. Jangan sampai mereka menjadi tidak bersemangat dalam bekerja, karena kerja keras mereka sangat menentukan berapa besarnya utang yang harus dilakukan oleh negara untuk menutup kekurangan pendanaan APBN. Kerja keras pegawai Ditjen Pajak adalah penentu besaran defisit APBN kita," ucapnya.

Dengan pegawai di sekitar 45.000 orang dan peranan serta tanggung jawab yang sangat besar, sudah saatnya kita memberi ruang gerak organisasi Ditjen Pajak agar semuanya bisa lebih efektif dalam melakukan kontibusinya kepada negara.

"Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementrian Keuangan," ucapnya.

Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini. Menteri Keuangan harus mengambil porsi tanggung jawab nya sebagai seorang menteri. 
"Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kemetrian Keuangan. Termasuk Menteri Keuangan harus menyiapkan mitigasi risikonya," tutupnya. (rizal/mia)

Tags:
KPKKomisi XI

Reporter

Administrator

Editor