JH (47) seorang pemimpin perusahaan permodalan di kawasan Ancol, yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua sekretarisnya. (yono) 

Kriminal

Ditahan Karena Kasus Pelecehan Seksual, Bos Perusahaan Permodalan di Ancol Menangis Saat Dengar Azan Ingin Jadi Mualaf

Rabu 03 Mar 2021, 19:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - JH (47) seorang pemimpin perusahaan permodalan di kawasan Ancol, yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap dua sekretarisnya memilih menjadi mualaf.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, saat tengah berkumpul dengan tahanan lain di dalam sel, JH menangis saat mendengarkan azan.

"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar azan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis serta meminta salah seorang tahanan yang beragama islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama islam," kata Nasriadi, Rabu (3/3/2021) 

Nasriadi melanjutkan, kemudian salah satu anggota dari Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sutikno menemui JH untuk menuntunnya menjadi seorang mualaf.

"Kompol Sutikno bertemu dengan Pelaku dan untuk keabsahan, kebersihan dalam pelaku menjalankan agama Islam," cetus Nasriadi. 

Selain membaca dua kalimah sahadat, untuk memeluk agama Islam, JH juga diwajibkan melakukan khitan.

"Kompol Sutikno berjanji untuk mengkhitankan pelaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara membekuk bos perusahaan Permodalan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berinisial JH, karena telah melakukan pelecehan terhadap kedua sekretarisnya, Senin (2/3/2021). 

Baca juga: Bos Perusahaan Permodalan di Ancol Mengakui Ada Korban Lain Terkait Kasus Pencabulannya

Adapun kedua sekretarisnya yang menjadi korban JH masing-masing berinisial DF (25) dan EFS (23).

Korban yang tidak Terima, karena acapkali diperlakukan tidak senonoh, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya," terang Nasriadi.

Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)

Tags:
pelecehan-seksualPolres Jakut

Reporter

Administrator

Editor