JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai mengusut Penyelidikan kasus penembakan enam laskar Font Pembela Islam yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat dengan pembuatan Laporan Polisi Model A, Rabu (3/3/2021).
Hal tersebut diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Djajadi kepada wartawan. "Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," katanya.
Menurutnya, penyelidikan diputuskan usai rapat koordinasi (rakor) pada Selasa, 2 Maret 2021. Rakor digelar bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik sedang merampungkan berkas perkara dugaan penyerangan oleh enam eks laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada petugas kepolisian. Berkas perkara itu segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Untuk dilakukan penelitian," tuturnya.
Seperti diketahui Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq. Pertama, baku tembak antara polisi dengan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Baca juga: Dampak Kasus Penembakan di Kafe RM, Politisi PAN Minta Pemprov DKI Evaluasi Izin Restoran di Jakarta
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Sebab, polisi tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing. (adji/mia)
