M. Jamiluddin Ritonga. (ist)

Nasional

Pengamat: Langkah Jokowi Menerbitkan Perpres untuk Izin Investasi Industri Miras, Tidak Aspiratif

Senin 01 Mar 2021, 22:45 WIB

JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua mendapat penolakan meluas dari berbagai pihak.

"Penolakan itu tidak hanya dari kalangan Islam, seperti Ormas Islam dan MUI. Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid bahkan menilai Perpres Miras bertentangan dengan Pancasila," kata Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga,  Senin (1/3/2021).

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) juga tegas menolak kebijakan Jokowi tersebut. Bahkan MRP mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Sekjen Muhammadiyah Soroti Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Izin Investasi Miras

Penolakan dari berbagai elemen masyarakat mencerminkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tidak aspiratif.

"Hal itu juga terlihat dari pengakuan pihak MRP, yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perpres tersebut. Hal ini menguatkan dugaan, Perpres ini disusun tidak melibatkan pemangku kepentingan," katanya.

Padahal, lanjutnya,  dalam negara demokrasi, semestinya setiap penyusunan regulasi melibatkan rakyat. Pelibatan rakyat sebagai perwujudan prinsif demokrasi dari rakyat untuk rakyat.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Perpres Legalisasi Miras, Jangan Sampai Kebijakan Kehilangan Arah

Kalau Perpres disusun tanpa pelibatan rakyat, maka prinsif demokrasi sudah dingkari. Hal ini tentu berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di Tanah Air.

Menurut pengamat  Jamiluddin Ritonga ini langkah Jokowi menerbitkan Perpres untuk Izin investasi industri miras merupakan langkah yang tidak aspiratif.

"Karena Perpres tersebut sangat tidak aspiratif, maka pemerintah seyogyanya berlapang dada mencabutnya. Itu kalau pemerintah ini masih mengakui rakyat sebagai pemilik kedaulatan di Indonesia," tutupnya. (rizal/win)

Tags:
pengamatLangkah Jokowi MenerbitkanPerpres untuk Izin Investasi Industri MirasTidak Aspiratif

Reporter

Administrator

Editor