JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan kronologis terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Lebih rinci, KPK menyebut, Nurdin diduga menerima suap terkait proyek pekerjaan wisata Pantai Bira, Kabupaten Bulukumba.
Dalam kasus tersebut, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB), Agung Sucipto melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) senilai sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka, Terkait Suap Proyek Wisata Pantai Bira
Terbongkarnya kasus ini, kata Firli, diawali KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diberikan oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, Eddy Rahmat.
Atas informasi tersebut, KPK melakukan penelusuran hingga pada Jumat (28/2/2021) sekitar pukul 20.24, didapati Agung Sucipto bersama IF, sopir Edy Rahmat, menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di dalam rumah makan itu telah ada Eddy Rahmat yang menunggu.
Selanjutnya, mereka berpindah lokasi dengan beriringan mobil. IF mengemudikan mobil milik Edy sedangkan Agung dan Edi bersama dalam satu mobil milik Agung menuju ke Jalan Hasanuddin, Makassar.
"Dalam perjalanan tersebut, AS (Agung) menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER (Eddy)," papar Firly.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Uang Rp1 Miliar dalam Koper Diamankan
Sekitar pukul 21.00, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung ke bagasi mobil milik Eddy di Jalan Hasanuddin.
Selanjutnya sekitar pukul 23.00, Agung diamankan oleh Tim KPK saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00, giliran Eddy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.
Selang dua jam kemudian atau sekitar pukul 02.00, KPK menjemput Nurdin Abdullah di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.
Tawar Menawar Fee
KPK selanjutnya membawa keenam orang tersebut ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan, uang senilai sekitar Rp2 miliar yang diserahkan Agung kepada Edy itu ditujukan kepada Nurdin berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel, salah satunya kelanjutan proyek wisata Pantai Bira.
Pernyataan Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB) itu kembali mendapatkan proyek yang diinginkannya pada tahun 2021.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli.
Baca juga: Kamar Nurdin Abdullah di Rumah Pribadi, Perdos Unhas Disegel KPK
Firli menambahkan, Nurdin juga diduga beberapa kali menerima suap dari beberapa kontraktor lain terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2020. Total uang rasuah yang diterimanya diduga sejumlah Rp5,4 miliar.
KPK lantas menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka penerima suap dan Agung Sucipto sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Eddy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Gubernur Sulsel yang Kini Diperiksa KPK Pernah Raih Penghargaan Antikorupsi
Sebagai Pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr02/ys)