DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Depok menyetujui tiga raperda dan penyampaian laporan hasil reses masa sidang pertama tahun 2021 di dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Depok.
Raperda yang disetujui yaitu tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pengan pokok daerah.
Latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah salah satunya pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia.
Baca juga: Raperda Penanggulangan Covid-19 di Banten Disahkan, Pelanggar Proker Bakal Ditindak Tegas
Menurut Ketua Pansus V, Rudy Kurniawan negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup.
"Selain pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal,” ujar Rudy Kurniawan, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (21/2/202).
Rudy menyebutkan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat tanggung jawab Pemerintah Kota Depok sebagai perpanjangan pemerintah pusat dalam melakukan penyediaan. Ketersediaan pangan bagi masyarakat yang mudah yang akan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kemudian apabila terjadi bencana baik bencana alam, non alam, dan sosial akan memberikan dampak terhadap menurunnya kesejahteraan korban bencana, utamanya adalah dalam ketersediaan dan penyaluran pangan,” tambahnya.
Ketersediaan dan penyuran pangan akibat bencana, lanjut Rudy, menjadi tanggung jawab pemerintah khususnya Pemerintah Kota Depok dalam menyediakan pangan pasca bencana.
“Tiga hal utama kebijakan pangan Indonesia adalah kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari sub system cadangan pangan nasional,” terangnya.
Sementara itu, Rudy menambahkan dalam Raperda melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
"Di dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Depok Antisipasi Bencana, Hadapi Cuaca Ekstrem Dua Hari Kedepan
“Dari itu kami Panitia Khusus 5 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya. (angga/ys)