Kapolri Inginkan Korban Sendiri yang Melapor Terkait UU ITE, Ini TIndak Lanjut Mabes Polri
JAKARTA – Mabes Polri dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Telegram perintah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagian berisi petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus, bahwa yang melaporkan haruslah korban sendiri.
Soal tindak lanjutnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya meminta publik menunggu terkait surat telegram Kapolri tersebut.
“Tunggu saja,” kata Argo dalam keterangannya kepada Poskota Kamis (18/2/2021).
Ia juga tidak menyebut kapan waktunya secara detail kapan terbitnya Surat Telegram Kapolri tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terkait UU ITE, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo minta agar dibuatkan Surat Telegram yang berisi adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan haruslah korban sendiri. Kamis (18/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan di Mabes Polri kemarin. “Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan (kasus UU ITE)," kata Kapolri kemarin kepada wartawan.
Dalam surat telegram tersebut, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan UU ITE haruslah korban sendiri. Dengan demikian, pelaporan kasus UU ITE ke depan tidak boleh lagi diwakilkan.
Apabila laporan dilakukan oleh perwakilan atau orang lain, maka laporan tidak akan diproses.
"Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” tutur Kapolri Listyo Sigit.
Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.
“Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas,” kata Kapolri Listyo Sigit. (adji/win)