Ujian nasional. Ilustrasi.

Nasional

Kemendikbud Putuskan Ujian Nasional 2021 Dihapus

Kamis 04 Feb 2021, 17:40 WIB

JAKARTA -  Semakin meningkatnya Penyebaran Covid-19 maka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)  memutuskan Ujian Nasional dan Ujian Keseteraan tahun  2021 ini dihapuskan. Hal ini juga seripa serupa tahun 2020 lalu. 

'Kebijakan itu diputuskan Mendikbud Nadiem Makarim, dengan  menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)," demikian  petikan Surat Edaran (SE)  Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang diterima, Kamis (4/2/2021).

Surat edaran tersebut sudah diterbitkan di Jakarta pada 1 Februari 2021, namun  baru hari Kamis (4/2/2021) mulai  disosialisasikan. 

Baca juga: Pemerintah Batalkan Ujian Nasional Tahun 2020

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," bunyi petikan SE tersebut.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut yakni portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan.

Baca juga: Mau Hapus Ujian Nasional Sekedar Menghemat Dana?

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rizal/win)

 

Teks foto: Ujian Nasional. (ist)

Tags:
Kemendikbud PutuskanUjian Nasional 2021dihapus

Reporter

Administrator

Editor