JAKARTA – Seorang wanita ingin masuk polwan pun jadi korban polisi gadungan berpangkat kombes. Wanita itu ditipu Rp1,7 miliar, uang itu dibayarkan oleh orang tua korban.
Hal itu terungkap dalam ekspos di Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). Tersangka penipuan polisi gadungan berpangkat Kombes Husni Hardinata (53), menipu orang tua anak yang ingin memasuki putrinya calonkan Polisi Wanita (Polwan) mencapai Rp 1,7 milir.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaaan terhadap tersangka yang ditangani Polsek Jagakarsa.
Baca juga: Selain Menipu Wanita, Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Tipu Warga Jagakarsa yang Ingin Masuk Polisi
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan tersangka ini menipu korban berinisial IS, total mencapai kerugian Rp 1,7 miliar,” kata Kombes Azis dalam Jumpa Persnya di Mapolres Jaksel Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (2/2/2021).
"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp. 1,7 miliar secara bertahap," tambah kapolres.
Aziz menjelaskan, Husni menipu korbannya yang berinisial IS sejak Juni 2020. Ketika itu, HH menjanjikan akan memasukkan anak perempuan IS menjadi perwira Polwan. Untuk meyakinkan korbannya, HH mengajak korban ke rumahnya.
"Di rumahnya, tersangka memasang foto palsu dirinya memakai seragam Polri. Selain itu tersangka juga menunjukkan KTA Polri palsu atas nama tersangka," ujar Azis.
Sejak saat itu, lanjut Azis, tersangka mulai meminta uang kepada korban. Alasannya untuk keperluan mengurus anak korban menjadi anggota Polri.
Korban pun mengirimkan sejumlah uang berulang kali sejak Juni itu. "Terakhir tersangka meminta uang Rp 300 juta karena dirinya mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Namun korban IS hanya memberikan Rp 241 juta," kata Aziz.
“Untuk kerugiannya masih didalami apakah tersisa atau sudah habis oleh tersangka," kata kapolres.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu foto tersangka berpakaian polisi pangkat Kombes dan tanda pengenal menyerupai KTA Polri pangkat Kombes.
Lalu juga diamankan bukti transfer ke rekening bank BNI dan BCA milik tersangka dan bukti transfer.
Selain itu ia pun bermodalkan foto editan dengan berpakaian seragam Polisi berpangkat Kombes dari Divisi Humas Polri.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (adji/win)