SERANG, POSKOTA.CO.ID - Beberapa titik jalan di Kota Serang kerap banjir ketika hujan turun. Kondisi tersebut sudah berlangsung sekian lama, namun belum ada tindakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Genangan banjir itu biasanya sering dijumpai di jalan Sochari, lampu merah Warung Pojok, jalan Jendra Sudirman tepatnya di depan hotel Le Dian, jalan Cipocok Jaya serta di Pusat Pemerintahan (Puspemkot) Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dinas PU Kota Serang Muhammad Ibra Goribi mengatakan, terkait masalah banjir maupun genangan ini diakibatkan oleh banyak faktor.
Baca juga: Antisipasi Banjir Akibat Sampah, Walikota Depok akan Bangun Komunikasi dengan Wilayah Jabotabek
Dari mulai saluran airnya yang tidak berjalan dengan baik sampai ditutup permanen oleh pemilik bangunan yang berada di pinggir jalan.
"Para pemilik toko atau bangunan di sepanjang pinggir jalan itu ada yang sebagian menutup akses drainase secara permanen, sehingga tidak ada saluran pembuangan air," katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, wajar jika ketika hujan turun masih terus-menerus terjadi genangan air, karena saluran airnya tidak lancar.
"Di beberapa titik itu kasusnya hampir sama semua, karena tidak ada saluran pembuangan air atau nembol," ucapnya.
Baca juga: Memasuki Puncak Musim Hujan, Tiga Kecamatan di Kota Serang Masuk Zona Waspada Banjir
Untuk sementara ini, lanjutnya, pihak PU Kota Serang memang belum menyentuh kepada penanggulangan banjir tersebut, dikarenakan untuk kegiatan tahun ini masih difokuskan ke pembangunan infrastruktur ruas jalan Kota.
"Untuk sementara ini fokus kami belum ke drainase, tapi secara bertahap untuk drainase juga akan kami lakukan penanganan," ucapnya.
Oleh karena itu Ibra berharap agar ke depan, bagi masyarakat Kota Serang yang akan mendirikan bangunan di tepi jalan agar terlebih dahulu berkordinasi dengannya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Kota Serang Waspada Banjir, BPBD Siagakan Sejumlah Relawan Kebencanaan
Hal itu guna memastikan rancangan desain bangunan yang akan dibuat terdapat fasilitas drainase yang memadai.
"Secara aturan memang harus begitu, tapi dalam realitanya banyak yang tidak melakukan laporan dulu, sehingga banyak juga bangunan yang mengabaikan drainase," tutupnya. (luthfi/kontributor/tha)