JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan kronologis perkara dugaan korupsi PT Asabri yang menjerat enam tersangka dua di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi aparat TNI-Polri tersebut. Senin (1/2/2021).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri.
“Dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik,” kata Leonard.
Baca juga: Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, Enam Orang Ditahan
Kemudian saham-saham tersebut milik jadi PT Asabri kemudian saham-saham tersebut ditransaksakikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. Asabri.
“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.,” paparnya.
“Dari hasil kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (Rp23,7 triliun) ,” kata Leonard.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi
Keenamnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan enam tersangka dan menjebloskan ke sel terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri Persero. Senin (1/2/2021) Dua di antarannya Mantan Direktur Utama PT Asabri.
Baca juga: Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi
Pantauan Poskota sekira pukul 18.29 petang keempat tersangka mengenakan pakaian Tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda masuk menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Enam tersangka ditahan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang ditaksir merugikan negara Rp23,7 Trilliun
Kemudian Dua tersangka lainnya menyusul menggunakan rompi tahanan dicegat para awak media yang meliput masuk ke mobil Tahanan Kejagung.
Keenam tersangka yang ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni Dirut PT Asabri Periode Tahun 2011-2016 ARD, Mantan Dirut PT Asabri Periode Tahun 2016-2020, SW, Mantan Direktur Keuangan PT Asabri 2008-2014, BE, Direktur PT Asabri 2013-2019, HS, Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 IWS, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, LP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Asabri, Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi
Keenamnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021. (adji/win)