PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap Saepul Fazri (22) warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Minggu (31/1/2021) lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial ANL (21) warga Kampung Jiput, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang ini diamankan di Samping POM Kadugadung, Kampung Kadugadung, Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Senin (1/2/2021) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandenglang, " kata Kasat Reskrim Polres Pandenglang AKP M. Nandar, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Metro Depok Beri Penghargaan kepada Anggota Reskrim
Kasat mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan satu bilah pisau yang diduga dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. "Pelaku terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara, " tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Saepul Fazri (22) menjadi korban penusukan orang tak dikenal (OTK) yang baru-baru ini diketahui berinisial ANL (21), di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, pada Minggu (31/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB lalu.
Baca juga: Lari ke Hutan, Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Petani Tua di Serang
Korban yang mendapatkan luka tusukan pada bagian tubuhnya ini sempat mendapatkan perawatan medis, namun nahas nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Jenazah korban pun saat ini sudah dimakamkan oleh pihak keluarga dikediamanya di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Yusuf Permana/Kontributor/ruh)