JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyelundupan sabu 10 kilogram yang disembunyikan didalam tangki bensin, belum menemui titik terang.
Pasalnya, dari Lapas Cipinang hingga Polres Jakarta Timur, belum melakukan pemeriksaan mendalam meski pengendali disebut berada didalam penjara.
Kepala Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, meski sebelumnya dalam rilis disebut pengendali ada didalam penjara, namun hingga kini Polres Jakarta Pusat belum berkoordinasi dengan pihaknya.
"Kalau dari Lapas kelas I Cipinang sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Polres Jakarta Pusat," katanya, Selasa (02/02/2021).
Baca juga: Penyelundupan Sabu 6 Kg Dikemas dalam Lampu LED Digagalkan, 2 Bandar Internasional Ditangkap
Padahal pengungkapan penyelundupan sabu pada akhir tahun kemarin disebut oleh Kombes Heru Novianto dikendalikan dari dalam lapas Cipinang.
Namun, kalapas mengaku hal tersebut belum disampaikan kepihaknya. "Saya sebagai Kalapas Kelas I Cipinang merasa tidak masalah pemberitaan napi Lapas Cipinang terlibat penyelundupan 10 kilogram sabu. Karena hanya menyebut Lapas Cipinang," ujarnya.
Tonny beralasan kata Lapas Cipinang tidak spesifik mengacu Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpinnya sehingga pihaknya juga tidak melakukan penyelidikan internal.
Padahal, jika mengacu pada Kanwilkumham DKI, hanya ada satu lapas Cipinang di Jakarta.
Baca juga: Satgas Pengamanan Perbatasan Kapuas Gagalkan Penyelundupan Sabu 3,075 Kg
"Coba dipastikan dulu Lapas Cipinang mana. Kalaupun ada disebut dalam pemberitaan Lapas Cipinang, bisa jadi bukan Lapas Kelas I Cipinang," tuturnya.
Sementara itu Kepala Kanwilkumham DKI Liberti Sitinjak yang dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui hal tersebut. Karena itu pemeriksaan masih belum dilakukan.
"Berdasarkan laporan Kalapas ke saya, belum ada tindak lanjut dari kepolisian pak," jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Unit Narkotika Polres Jakarta Pusat menggagalkan kasus penyelundupan 10 kilogram sabu yang disembunyikan didalam tangki mobil.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barang Bukti Sabu 15,92 Gram Disita
Empat tersangka berinisial RS, MM, OA, dan NS, diamankan dan menyebut aksi itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Cipinang.
"Menurut keterangannya, dia (pelaku) diperintah oleh ayah dari saudara HF yang berada di dalam LP Cipinang," kata Heru dalam keterangannya, Jumat (01/01/2021) kala itu. (ifand/tri)