Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (ist)

Kriminal

Emak-Emak Bunuh Kucing untuk Dikonsumsi, Anggota DPRD DKI: Untuk Obat atau Lapar?

Selasa 02 Feb 2021, 11:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus seorang ibu tega membunuh kucing tetangganya mendapat sorotan Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Ia mengaku cemas usai menerima kabar bahwa kucing-kucing itu dibunuh lalu direbus untuk mengobati penyakit asma yang diderita suami dari emak-emak warga Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat itu.

"Sangat miris di Kota Metropolitan ada seorang ibu yang tega membunuh kucing, dan memasaknya untuk keperluan pengobatan suaminya," kata Hardiyanto Kenneth dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, pembunuhan kucing tak perlu dilakukan untuk pengobatan asma. Pasalnya, hingga saat ini belum ada analisa kedokteran maupun pengobatan tradisional yang menyatakan kucing merupakan obat asma.

"Di dunia kedokteran dan tradisional pun tidak ada metode pengobatan memakan kucing sebagai obat asma. Jika memang sakit asma harus segera dibawa ke dokter untuk diobati, bukan dengan cara mengonsumsi kucing," tegas pria yang akrab disapa Kent itu.

Baca juga: Video Viral, Seorang Wanita Terlihat Bawa Kantong Berisi Kucing Hasil Buruannya Diduga untuk Disantap

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta itu lantas mempertanyakan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang dimiliki oleh suami dan wanita yang membunuh kucing tersebut. Pasalnya, sangat aneh jika keduanya membunuh kucing dengan alasan untuk mengobati asma yang diderita oleh suaminya tersebut.

"Apa mereka tidak mempunyai BPJS atau KIS? sehingga tidak langsung berobat di rumah sakit. Atau keduanya memang benar-benar masuk dalam kategori keluarga tidak mampu yang sedang mengalami kelaparan, sehingga membunuh kucing yang diklaim bisa mengobati asma," tanya Kent.

Berobat ke RS

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk mengecek warga Kalideres tersebut, supaya bisa dibawa untuk berobat ke rumah sakit (RS).

"Pemkot silakan bisa dicek ke yang bersangkutan, dan harus dibantu jika memang warga itu terbukti tidak mampu untuk berobat ke rumah sakit. Itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Jakarta Barat, jika ada warga yang tak mampu sakit," tegas Kent. 

Kent juga mengingatkan kepada Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakbar untuk melakukan sosialisasi terkait kasus tersebut, agar tidak kembali terjadi di wilayah Jakbar.

"Sudinkes wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kasus tersebut, jika kucing bukanlah solusi untuk penyakit asma. Saya khawatir kasus ini akan kembali terjadi jika tidak ada sosialisasi yang intens kepada warga," tutur Kent.

Hewan Dilindungi

Selain itu, kata Kent, pelaku pembunuhan kucing bisa dikenakan Pasal 302 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman penjara selama 9 bulan. Namun, pasal tersebut termasuk tindak pidana ringan (tipiring) sehingga tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut Kent, ada beberapa spesies kucing liar dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Hewan.

"Spesies kucing congkok itu dilindung pemerintah. Karena pada tahun 2002, kucing congkok ini terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, jenis kucing congkok terdaftar sebagai hewan yang dilindungi akibat populasinya yang semakin langka," pungkasnya.

Baca juga: Menjadikan Kucing Sasaran Menembak, Pecinta Binatang Laporkan Seorang Pria di Rawamangun atas Tuduhan Penganiayaan

Sebelumnya, kejadian tersebut menjadi viral saat diunggah di akun media sosial Instagram @cat_lovers_in_the_world, dan diunggah ulang akun organisasi perlindungan hewan @nathasatwanusantara.

Menurut informasi pada akun tersebut, seorang wanita kepergok memukul kucing hingga mati untuk direbus.

Direktur Operasional Natha Satwa, Anisa Ratna membenarkan informasi dari netizen yang mengirimkan video kepadanya. Kejadian di Jalan Jambu, Kalideres. Emak-emak ini dipergoki warga mukul-mukulin kucing lalu dikumpulin. Akhirnya diinterogasi oleh warga.

Baca juga: Viral Anggota Brimob Lempar Kucing, Polri Sebut Soal Sanksi

Namun, kata Anisa, pihaknya masih mencari pengunggah pertama video tersebut, kemudian akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Terkait kebenaran atas kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Sabtu (30/1/2021).

"Kejadiannya itu hari Sabtu kemarin, dan kami yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku atau terlapor," kata Anggoro saat dihubungi.

Baca juga: Evakuasi Kucing Tercebur, Petugas Pemadam Terjun ke Sumur Sedalam 20 Meter

Anggoro mengatakan, setelah terlapor diperiksa. Diketahui, motif terlapor ingin memakan kucing karena hendak dijadikan sebagai obat asma. Menurut kepercayaan terduga pelaku itu (makan kucing) buat obat asma.

Lebih lanjut, Anggoro menyebut kucing-kucing tersebut ternyata milik seorang ketua RT di lokasi kejadian. Dia menerangkan Ketua RT tersebut tidak menuntut apapun terhadap emak-emak ini sehingga menempuh jalur kekeluargaan. (ys)

Tags:
Emak-emakBunuh Kucing untuk DikonsumsiEmak-emak Bunuh Kucing untuk DikonsumsiAnggota DPRD DKI JakartaHardiyanto KennethobatLapar?Untuk Obat Atau Lapar?kucingdprd-dki-jakarta

Reporter

Administrator

Editor