Enam Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri ditahan.(dok)

Kriminal

Dua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Selasa 02 Feb 2021, 11:46 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejagung Tetapkan Delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri mencapai Rp 27 Trilliun.

Dua tersangka yang tidak ditampilkan penahanan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung,  juga terlibat skandal mega korupsi Asuransi Jiwasraya yang kini statusnya Terdakwa, Selasa (02/02/2021).

Keduanya yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Benny merupakan Direktur Hanson International Tbk, sementara Heru merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk.

Pada kasus Jiwasraya, Benny dan Heru telah divonis penjara seumur hidup. Namun kasusnya masih dalam tahap banding.

Baca juga: Rugikan Negara Rp23 Trilliun, Enam Tersangka Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

"Tersangka lainnya BT selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam konpers pada Senin (01/02).

Adapun dalam perkara Asabri, Benny dan Heru bersama Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, diduga bekerja sama dengan direksi Asabri terkait investasi saham.

Kerja sama tersebut untuk membeli dan menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham Heru, Benny, dan Lukman.

Pembelian saham tersebut diduga dimanipulasi seolah menjadi tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat baik.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut 7 Calon Tersangka Kasus Korupsi Asabri Sudah Dikantongi

"Setelah saham jadi milik Asabri kemudian ditransaksikan atau dikendalikan HH, BT, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi Asabei sehingga seolah saham berstatus tinggi dan liquid padahal transaksi hanya semu yang untungkan HH, BT dan LP dan merugikan investasi asabri," kata Leonard.

Karena Asabri menjual dalam portofolio dengan harga perolehan saham itu untuk menghindari kerugian saham-saham yang dijual di bawah harga perolehan dibeli kembali oleh nominee HH, BT dan LP serta dibeli kembali oleh Asabri melalui underlying yang dikelola Manajer Investasi yang dikendalikan HH, BT," kata Leonard.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. Sebab keduanya masih berstatus terdakwa di perkara Jiwasraya.

Sebelumnya diberitakan Penyidim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan enam tersangka dan menjebloskan ke sel terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri Persero.

Baca juga: Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, Enam Orang Ditahan

Dua diantarannya Mantan Direktur Utama PT Asabri.

Pantauan Poskota sekira pk. 18:29 petang,  keempat tersangka mengenakan pakaian tahanan kejaksaan agung berwarna merah muda masuk menggunakan mobil tahanan Kejagung.

Kemudian dua tersangka lainnya menyusul menggunakan rompi tahanan dicegat para awak media yang meliput masuk ke mobil Tahanan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya Senin (1/2/2021) memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Baca juga: Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi

“Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ucap Leonard dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Senin (1/2/2021).

Keenam tersangka yang ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni Dirut PT Asabi Periode Tahun 2011-2016 ARD, Mantan Dirut PT Asabri Periode Tahun 2016-2020, SW, Mantan Direktur Keuangan PT Asabari 2008-2014, BE, Direktur PT Asabri 2013-2019, HS, Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017 IWS,  dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, LP. (adji/tri)

Tags:
dua-tersangkayang Tidak Dimunculkan di Korupsi AsabriTernyata Terdakwa di Kasus JiwasrayaDua Tersangka yang Tidak Dimunculkan di Korupsi Asabri, Ternyata Terdakwa di Kasus Jiwasraya

Reporter

Administrator

Editor