JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Permadi Arya alias Abu Janda akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan rasisme yang dilakukan terhadap mantan Komnas HAM Natalius Pigai, Kamis (4/2/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Abu Janda akan menjalani pemeriksaan pada Kamis didasarkan pada LP Nomor 52 yang menyangkut Natalius Pigai.
"Penyidik akan meminta klarifikasi PA atas laporan dugaan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai," kata Rusdi, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: BRN Sebut Rasisme Abu Janda Mencabik-cabik Persatuan NKRI
Dikatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan Abu Janda sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian Islam Arogan. Abu Janda diperiksa penyidik Bareskrim Polri dengan 50 pertanyaan.
Rusdi memastikan pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus yang menyeret Abu Janda.
"Percayakan kepada Polri untuk menyelesaikan itu semua. Tidak perlu melakukan tindakan yang kontra produktif berujung kegaduhan. Polri akan selesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka," tukasnya.
Pemeriksaan Abu Janda dilakukan atas dasar laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lewat kuasa hukumnya, Medya Rischa, pada Kamis (28/1/2021) dengan laporan bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Baca juga: Abu Janda Diperiksa Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri Terkait Cuitan "Islam Arogan"
Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda, kata Medya adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau." (Ilham/tha)