Polisi melakukan olah TKP terbakarnya sebuah minimarket di Cileles, (ist)

Kriminal

Polisi Ungkap, Kepala Toko Sengaja Bakar Minimarket, KarenaTerlilit Utang dan Menghindari Setoran

Kamis 28 Jan 2021, 22:02 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak polisi dari Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kebakaran minimarket di di Kampung Sajir, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Pelaku adalah NG (24) yang menjadi pelaku, yakni kepala toko (minimarket) tersebut. Motif pelaku tersebut ialah untuk menghilangkan jejak, dan kebutuhan ekonomi untuk membayar hutang serta menghindar setoran ke kantor pusat.

Hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menggelar penyelidikan, dan juga memeriksa para saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Pentolan Rampok Minimarket Ternyata Nyambi Ojol, Uang Haram Dipakai Pesta Meras Hingga Konsumsi Narkoba

"Jadi pelaku itu sedang terlilit utang, dan pada hari itu juga harus ngasih setoran ke kantor pusat sebanyak Rp. 40 juta, makanya pelaku membawa kabur uang toko, dan membakar tokonya untuk menghindari setoran itu," kata Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono kepada Pos Kota, Kamis (28/1/2021).

Lebih jauh, Kasat Reskrim mengungkapkan, NG yang diketahui merupakan Kepala Toko sengaja membakar toko itu sendiri dengan dalih menghilangkan jejak perbuatannya yang sudah membawa kabur uang tunai Rp. 16 juta yang tersimpan didalam toko tersebut. 

Dalam aksinya, NG membakar toko dengan cara membuat sumber api terlebih dahulu didalam toko, dengan membakar tumpukan pampesh bayi menggunakan korek api.

Baca juga: Meski Terekam CCTV Tapi Polisi Masih Kesulitan Ungkap Pelaku Perampokan di Minimarket di Ciputat

Setelah api menyala, NG langsung keluar, dan mengunci toko dengan gembok dan pergi melarikan diri.

"Jadi pelaku membuat skenario, seolah-olah kebakaran itu murni korleting listrik. Bukan disengaja," katanya.

Dilanjutkan Kanit Reskrim Polres Lebak IPDA Rheza Kurnia Fajar, dalam penyelidikan, pihaknya menemukan hal yang tidak wajar dalam kejadian tersebut.

Yaitu, ditemukannya beberapa tabung gas elpiji didalam toko. Padahal, seharusnya tabung gas tersebut disimpan dibagian depan toko.

"Berawal dari sana kita ada kecurigaan, bahwa ada unsur kesengajaan kebakaran ini. Maka, kami langsung memanggil para saksi untuk dilakukan introgasi," ujarnya.

"Setelah dilakukan introgasi akhirnya NG ini mengaku telah dengan sengaja membakar toko tersebut, dengan alasan untuk menghindari setoran ke kantor pusat," tambahnya.

Dikatakannya, saat ini NG sudah diamankan di Mapolres Lebak beserta barang bukti berupa uang tunai Rp. 16 Juta. 

Akibat perbuatannya, NG terancam terjerat pasal 187 dan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas 15 tahun. (Yusuf Permana/Kontributor/qin)

Tags:
Polisi UngkapKepala TokoSengaja Bakar MinimarketKarenaTerlilit UtangMenghindari Setoran

Reporter

Administrator

Editor