Politisi PAN Guspardi Gaus. (ist)

Nasional

DPR NIlai Penetapan Status Tersangka Cagub Sumatera Barat Aneh

Kamis 28 Jan 2021, 14:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Partai Amanat Nasional  (PAN) sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon) Gubernur-Wagub  Sumatera Barat (Sumbar) melihat adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi.

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membongkar dan memutuskan kasus ini secara adil. 

Politisi PAN Guspardi Gaus meminta, semua pihak menghormati proses sidang sengketa Pilgub Sumbar yang dilayangkan paslon Gubernur-Wagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni di MK.

Permohonan sengketa Pilgub Sumbar itu adalah hak konstitusional pemohon sebagai paslon dalam  Pilkada 2020. Apalagi, pemohon merasa telah dicurangi di pesta demokrasi itu. 

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka, Sosok Kuasa Hukum Pelapor jadi Sorotan

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, semua warga negara harus sama perlakuannya di mata hukum, maka semua pihak wajib menghormati upaya hukum Mulyadi-Ali Mukhni.

Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus persilisihan dan pelanggaran secara terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilkada. 

"Biarkanlah MK bekerja memutuskan permohonan ini secara adil,”"ujar Guspardi kepada awak media kamis ( 28/1/2021). 

Ia menilai, proses tersangka Mulyadi terbilang aneh. Sebab penetapan status tersangka dilakukan Kepolisian pada 4 Desember 2020 atau 5 hari jelang pemungutan suara.

Baca juga: Tersangka Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Bareskrim Senin 7 Desember

Padahal, lanjutnya, saat itu elektabilitas paslon Mulyadi-Ali Mukhni sedang tinggi. Lebih aneh lagi, beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian. Alasannya, tidak cukup bukti.

“Ini jelas aneh (proses tersangka Mulyadi, red), kata Guspardi Gaus. 

Namun dirinya tak mau berandai-andai apakah ada ‘tangan tak terlihat’ dalam proses tersangka Mulyadi itu. Yang pasti, lanjutnya, MK punya kewenangan untuk memutus, apakah permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak.

Baca juga: Ragukan Hasil Survei Cagub Sumbar, Pengamat: Erizal Peneliti atau Politisi

"Kalau bicara terkait (tangan tak terlihat, red), itu nanti debatable ya. Lebih baik kita serahkan kepada MK untuk memutuskan," tandas anggota Baleg DPR RI tersebut ini. (rizal/tri)

Tags:
DPR NIlai Penetapan Status TersangkaCagub Sumatera Barat AnehDPR NIlai Penetapan Status Tersangka Cagub Sumatera Barat Aneh

Reporter

Administrator

Editor