Baca juga: Polisi Gadungan, Incar HP Muda-mudi Pacaran Diringkus
Selanjutnya, di bulan Oktober 2020, Sunardi kembali menipu seorang pemilik bengkel dengan meminjam motornya.
Bukannya dikembalikan, motor pinjaman itu malah digadai Sunardi hingga ia mendapat keuntungan Rp 1.500.000.
Adapun pada bulan Desember 2020, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Baca juga: Sindikat Polisi Gadungan Ini Sudah Beraksi di Beberapa Tempat
Pertama, ia meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 dari korban Nurjali, namun hanya dikembalikan Rp 1.200.000.
Akhirnya, aksi penipuan yang membuat Sunardi ditangkap polisi ialah penipuan dengan menjanjikan kepada korbannya untuk menyelesaikan masalah kehilangan motor.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku yang bercita-cita menjadi Polisi sewaktu kecil ini meraup keuntungan Rp 3.500.000 yang ia dapat dari korban sebagai 'uang jalan'.
Baca juga: Lima Polisi Gadungan Berondong Tembakan, Remaja Pemotor Disiksa dan Diperas
"Untuk sekelas (penipuan) besar saya kira tidak ada. Kita menggali hanya sebatas itu saja. Jadi dia meyakinkan korban bisa menyelesaikan masalah di kepolisian," kata Dwi.
Sunardi yang kesehariannya dipanggil Komandan sama tetangganya, ditangkap beserta beberapa barang bukti, yakni STNK motor korban, seragam polisi, serta handphone yang dipakainya berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Yono/win)