JAKARTA – Terkait kasus video porno, Gisella Anastasia sudah meminta maaf atas video seksnya yang beredar di media sosial pada Rabu (6/1/2021) malam di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut kemudian disoroti Pitra Romadoni selaku pelapor video seks milik mantan isteri Gading Martin tersebut.
Dijelaskan Pitra hal itu memang seharusnya dilakukan Gisel. Pitra juga meminta setelah ini tak ada lagi yang menghujatnya terkait dengan kasus video seks itu.
Baca juga: Gisella Anastasia Berharap Kasus Video Mesumnya Tidak Berdampak Psikologis Terhadap Putrinya Gempi
Pitra menegaskan akan berusaha menghentikan ujaran kebencian terhadap Gisel dan dirinya di media sosial. Ia akan melawan warganet yang melakukan hal tersebut.
"Kalau masih ada perundungan terhadap GA karena sudah minta maaf, saya pasti akan lawan netizen," ucap Pitra Romadoni, Kamis (7/1/2021).
Pitra Romadoni bahkan mengancam akan mengambil langkah hukum jika masih melihat dan menuai hujatan dari warganet.
Hal itu berlaku bagi warganet yang masih mengolok-olok dirinya dan Gisella Anastasia yang juga penyanyi jebolan 'Indonesian Idol 5.
"Makanya saya minta warganet akhiri itu. Kalau nggak yang ngehujat akan kita laporin," tegasnya.
Bagi Pitra, kesabaran setiap orang ada batasnya. Ia akan melaporkan penghujat ke pihak berwajib jika masih terus mengusiknya dan Gisella Anastasia.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Video Porno, Gisel Diperiksa Jumat Berlanjut Pemeriksaan Ahli Hingga Gelar Perkara
"Sabar juga ada batasnya. Tapi kalau terus-terusan, pasti akan saya laporin ke polisi," tegasnya.
Rupanya bukan hanya hal itu saja yang hendak dilakukan Pitra Romadoni untuk Gisel yang sudah meminta maaf.
Singkatnya, kata Gisel sudah minta maaf, Pitra Romadoni sebagai pelapor mengancam akan mempolisikan warganet yang masih menghujat.
Pitra mengaku akan membantu mengurangi kemungkinan Gisel ditahan penyidik Polda Metro Jaya, jika memenuhi panggilan secara kooperatif. Hal ini turut ditegaskan Pitra Romadoni.
Baca juga: Ditahan atau Tidaknya Yukinobu dan Gisel Ditentukan Setelah Gelar Perkara
"Yah, kalau yang bersangkutan kooperatif saya minta agar penyidik mempertimbangkan beliau. Ya agar tidak dilakukan penahanan, karena kooperatif," pungkas Pitra Romadoni. (mia/win)