Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono menunjukkan barang bukti kopi, susu dan dodol dioplos ganja. (adji)

Narkoba

Waspada Susu, Kopi dan Dodol Dioplos Ganja, 1 Pengedar Diringkus di Cipete

Selasa 22 Des 2020, 16:58 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Waspada, modus baru peredaran narkoba dalam makanan dan minuman. Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus beredarnya susu, kopi dan dodol dioplos ganja.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, kasus susu, kopi dan dodol dioplos ganja itu terungkap di kawasan Cipete, Jaksel.

Pengungkapan susu, kopi dan dodol dioplos ganja itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi lantas menyelidiki seseorang berinisial KA, yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja di Keranjang Buah Bakal Ditebar di Malam Tahun Baru

KA lantas diringkus di kawasan Cipete, Jaksel. "Saat mengamankan KA di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, anggota kami menemukan bungkusan berbentuk susu cokelat, yang ternyata itu berisi kandungan ganja," kata Kombes Budi Sartono, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya, KA dibawa ke kantor polisi dan diperiksa. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SN yang berada di Aceh. Lantas, polisi menuju ke tempat SN dan berhasil meringkus SN di rumahnya.

Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono menunjukkan barang bukti susu, kopi, dan dodol dioplos ganja. (adji)

Dari tangan SN, polisi menyita susu dengan kandungan ganja sebanyak 4.813 gram, kopi berkandungan ganja sebanyak 1.718 gram, dan dodol berkandungan 1.870 gram ganja. Tak hanya itu, polisi pun menyita ganja murni sebanyak 1.267 gram.

"Dari SN kami amankan susu, kopi dan dodol dioplos ganja siap edar. Lalu ada daun ganja dan biji ganja untuk produksinya, SN ini yang membuatnya," tutur Kombes Budi Sartono.

Baca juga: BNN: Ganja Tetap Narkotika Berbahaya. Tak Ada Legalisasi

Akibatnya, dua orang tersangka peredaran susu, kopi dan dodol dioplos ganja itu dijerat pasal berbeda tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

Tersangka KA dijerat pasal 114 subsider pasal 11 ayat 2 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan SN pasal 113 ayat 2 pasal 114 subsider pasal 111 ayat 2 tentang narkotika. (adji/ys)

Tags:
DodolsusuKopiganjaCipetejakarta-selatanjakselPengedar Diringkus di CipetepengedardiringkusPengedar DiringkusDodol Dioplos GanjaSusu Dioplos GanjaKopi Dioplos GanjaDioplosKopi, Susu dan Dodol Dioplos Ganja

Reporter

Administrator

Editor