JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin kegiatan perayaan tahun baru. Pernyataan Polda itu disampaikan usai rapat bersama Pemprov DKI Jakarta dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam rapat tersebut ada beberapa terkait masalah liburan yang dikurangi. Kemudian merumuskan, surat edaran dari Gubernur terkait kegiatan keramaian.
"Sehingga kita pastikan segala bentuk keramaian perizinan malam tahun baru tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemprov DKI Larang Industri Pariwisata Gelar Perayaan Tahun Baru 2021
Yusri juga menyebutkan, tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah dan lainnya juga tidak akan menggelar keramaian perayaan pergantian tahun.
Tempat wisata, kata Yusri tutup pada sore hari sekitar Pukul:05.00 WIB sore menjelang pergantian tahun. "Jadi segala bentuk kegiatan yang sifatnya kerumunan ini tidak dibolehkan," pungkasnya.
Pihak kepolisian, kata Yusri akan menindak tegas jika menemukan kerumunan di restoran atau cafe melebihi jam operasional pada malam tahun baru. Hal tersebut sudah dilakukan terhadap beberapa cafe yang melebihi jam operasional.
Baca juga: Walikota Imbau Masyarakat Bekasi Tidak Merayakan Malam Tahun Baru
"Kalau ada pelanggaran, kita akan tindak tegas sesuai aturan, secara persuasif dan tegas," ujarnya.
Untuk mengamankan Natal dan Tahun Baru Polda Metro Jaya mengerahkan 8.179 personil gabungan bersama TNI, dan Pemprov DKI. (ilham/win)